Menggadaikan Keadilan: Ketika Tindakan Kreditur Justru Melahirkan Korban
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

OLEH : OKTAVIA WULAN DARI
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Dalam kehidupan sehari-hari, gadai sering menjadi solusi terakhir bagi orang yang membutuhkan uang cepat. Khususnya bagi mereka yang berada di sektor informal atau memiliki penghasilan tidak tetap, mekanisme ini memberikan harapan bahwa barang tetap bisa dipertahankan, sementara kebutuhan dana mendesak bisa terpenuhi. Namun, praktik gadai tidak selalu sederhana seperti yang dibayangkan. Di balik kontrak yang singkat dan proses yang cepat, ada hubungan hukum yang tidak seimbang antara pihak kreditur yang memiliki wewenang atas barang dan pemberi gadai yang berada dalam posisi yang lebih lemah.
Ketidakseimbangan ini terlihat jelas dalam sebuah kasus pada tahun 2023 yang menarik perhatian publik. Sebuah unit Pegadaian melakukan lelang terhadap emas milik seorang pemberi gadai dengan alasan masa berlaku sudah habis. Kreditur mengklaim bahwa semua prosedur telah dilakukan secara benar, sementara pemberi gadai menyatakan tidak menerima pemberitahuan tentang tenggat waktu atau rencana lelang. Perbedaan versi ini mengungkap masalah utama. Saat komunikasi tidak jelas dan tidak transparan, hak kreditur bisa berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.
- Penulis: Ochin
