Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Menggadaikan Keadilan: Ketika Tindakan Kreditur Justru Melahirkan Korban

Menggadaikan Keadilan: Ketika Tindakan Kreditur Justru Melahirkan Korban

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Pada dasarnya, kerangka hukum telah menetapkan batasan yang jelas. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, kreditur memiliki hak untuk menahan barang yang diberikan sebagai jaminan. Namun, hak ini tidak mutlak. Pasal 1155 menyatakan bahwa barang jaminan hanya boleh dijual jika debitur benar-benar lalai, dan jual harus sesuai dengan prosedur yang disepakati atau diatur hukum. Selain itu, Pasal 1157 menempatkan tanggung jawab penting di pihak kreditur, yaitu wajib menjaga barang seperti seorang ayah yang baik bagi keluarganya. Artinya, pengelolaan barang tidak hanya menjadi hak, tetapi juga melibatkan kewajiban moral dan hukum untuk bertindak hati-hati, jujur, dan tidak merugikan pihak yang memberikan barang tersebut.

Dalam hal gadai, kreditur juga memiliki hak preferen, yaitu hak untuk didahulukan dalam pelunasan jika barang dijual. Hak istimewa ini semestinya diimbangi dengan tanggung jawab yang seimbang. Jika kreditur memiliki kekuatan yang terlalu besar, perlindungan terhadap pemberi gadai harus semakin ketat, bukan semakin longgar. Ketika kreditur menggunakan wewenangnya tanpa memastikan bahwa debitur benar-benar memahami risiko dan proses eksekusi, prinsip keadilan dalam perjanjian telah dilanggar.

Meski begitu, tidak adil jika hanya melihat masalah dari pihak yang meminjam uang. Pihak yang memberi pinjaman juga menghadapi tantangan sendiri, seperti biaya menyimpan barang, jumlah barang jaminan yang banyak, dan risiko sulit menghubungi pihak yang meminjam. Meskipun SOP internal dibuat untuk melindungi lembaga dari kerugian, SOP itu tidak boleh jadi alasan untuk melupakan aturan utama dalam hukum perdata, khususnya prinsip itikad baik yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3). Ketika ada konflik antara SOP dan keadilan, maka keadilan yang seharusnya didahulukan.

Pengadilan dalam beberapa kasus telah memberikan keputusan tegas. Seperti dalam beberapa putusan, hakim menyatakan bahwa pihak yang memberi pinjaman bertanggung jawab jika tidak bisa membuktikan bahwa pemberitahuan sampai ke pihak yang meminjam dengan cara yang layak. Artinya, “sudah mengirim surat” saja tidak cukup, yang terpenting adalah apakah surat tersebut benar-benar sampai secara wajar dan memadai.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Langgar UUPA, Unyil Cs tak Ditahan?

    Diduga Langgar UUPA, Unyil Cs tak Ditahan?

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Unyil disangkakan, melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Namun Unyil tidak kenakan penahanan oleh kepolisian lantaran ancaman hukuman di bawah 3 tahun. “Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman 3 tahun. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak,” terang […]

  • Pemkot Hadiri Rakor Persiapan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Ini Harapannya

    Pemkot Hadiri Rakor Persiapan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Ini Harapannya

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Sesuai arahan dari KPU RI, tahapan pencalonan harus diketahui oleh semua stakeholder, termasuk parpol. Maka dari itu hari ini, kami mendengarkan masukan dari bapak dan ibu yang hadir dalam rakor ini,” kata Sobarian. Akhmad Subekti berharap pilkada ulang 2025 bisa berjalan lancar dan tidak kembali mengalami pengulangan.

  • Kemenkumham Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

    Kemenkumham Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Tujuan program bantuan hukum ini memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. Yasonna meminta jangan mencari keuntungan. “Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna. Seluruh organisasi bantuan hukum diminta menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Yasonna yakin organisasi bantuan hukum yang terpilih melalui […]

  • Refleksi Pemikiran Mary Wollstonecraft dalam Memperjuangkan Kesetaraan Gender di Era Disrupsi Teknologi

    Refleksi Pemikiran Mary Wollstonecraft dalam Memperjuangkan Kesetaraan Gender di Era Disrupsi Teknologi

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Wollstonecraft menekankan pentingnya pendidikan yang setara bagi perempuan sebagai jalan menuju kemandirian dan penghargaan diri. Gagasan ini masih sangat relevan di era digital saat ini, di mana keterampilan teknologi menjadi kunci untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat dan ekonomi. Kita perlu memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama ke pendidikan STEM dan pelatihan keterampilan digital, […]

  • Kabar Gembira, Mulai Tahun Ini KUA akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

    Kabar Gembira, Mulai Tahun Ini KUA akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” tutur Yaqut. “Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” imbuhnya. Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024. “Tahun ini pula segera […]

  • Bersama PT Timah, Kelompok Hidroponik Lanjut Bestari Bangun Ketahanan Pangan dari Desa

    Bersama PT Timah, Kelompok Hidroponik Lanjut Bestari Bangun Ketahanan Pangan dari Desa

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Sartini menyebutkan, dari hasil pertanian hidroponik yang mereka jalankan. Anggota kelompok mereka sudah merasakan manfaatnya, tidak hanya mendapatkan ilmu tapi juga berdampak pada ekonomi mereka. “Tadinya kami hanya ibu rumah tangga biasa, sekarang kami sudah produktif dengan adanya program pertanian hidroponik dari PT Timah. Bahkan kalau panen kami sudah mendapatkan penghasilan untuk anggota kelompok,” ceritanya. […]

expand_less