Menggadaikan Keadilan: Ketika Tindakan Kreditur Justru Melahirkan Korban
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Pada dasarnya, kerangka hukum telah menetapkan batasan yang jelas. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, kreditur memiliki hak untuk menahan barang yang diberikan sebagai jaminan. Namun, hak ini tidak mutlak. Pasal 1155 menyatakan bahwa barang jaminan hanya boleh dijual jika debitur benar-benar lalai, dan jual harus sesuai dengan prosedur yang disepakati atau diatur hukum. Selain itu, Pasal 1157 menempatkan tanggung jawab penting di pihak kreditur, yaitu wajib menjaga barang seperti seorang ayah yang baik bagi keluarganya. Artinya, pengelolaan barang tidak hanya menjadi hak, tetapi juga melibatkan kewajiban moral dan hukum untuk bertindak hati-hati, jujur, dan tidak merugikan pihak yang memberikan barang tersebut.
Dalam hal gadai, kreditur juga memiliki hak preferen, yaitu hak untuk didahulukan dalam pelunasan jika barang dijual. Hak istimewa ini semestinya diimbangi dengan tanggung jawab yang seimbang. Jika kreditur memiliki kekuatan yang terlalu besar, perlindungan terhadap pemberi gadai harus semakin ketat, bukan semakin longgar. Ketika kreditur menggunakan wewenangnya tanpa memastikan bahwa debitur benar-benar memahami risiko dan proses eksekusi, prinsip keadilan dalam perjanjian telah dilanggar.
Meski begitu, tidak adil jika hanya melihat masalah dari pihak yang meminjam uang. Pihak yang memberi pinjaman juga menghadapi tantangan sendiri, seperti biaya menyimpan barang, jumlah barang jaminan yang banyak, dan risiko sulit menghubungi pihak yang meminjam. Meskipun SOP internal dibuat untuk melindungi lembaga dari kerugian, SOP itu tidak boleh jadi alasan untuk melupakan aturan utama dalam hukum perdata, khususnya prinsip itikad baik yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3). Ketika ada konflik antara SOP dan keadilan, maka keadilan yang seharusnya didahulukan.
Pengadilan dalam beberapa kasus telah memberikan keputusan tegas. Seperti dalam beberapa putusan, hakim menyatakan bahwa pihak yang memberi pinjaman bertanggung jawab jika tidak bisa membuktikan bahwa pemberitahuan sampai ke pihak yang meminjam dengan cara yang layak. Artinya, “sudah mengirim surat” saja tidak cukup, yang terpenting adalah apakah surat tersebut benar-benar sampai secara wajar dan memadai.
- Penulis: Ochin
