Praktik Hubungan Industrial Jadi Faktor Meningkatnya PHK Sepihak di Indonesia
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 25 Apr 2025

Meningkatnya kasus PHK ini karena lemahnya mekanisme perlindungan hak-hak para pekerja, pemerintah cenderung kurang efektif dalam mengawasi kepatuhan suatu legal Perusahaan terhadap perjanjian akan ketentuan PHK, sehingga Perusahaan melanggar perjanjian atas hak-hak pekerja tanpa adanya sanksi yang tegas jika para pekerja mengalami PHK. Selain karna kurangnya pengawasan pemerintah, faktor akan kesadaran hukum pekerja juga menjadi aspek yang penting, karena banyak pekerja yang bahkan tidak memahami hak-hak mereka terkait fenomena PHK, yang mengakibatkan pekerja tidak dapat menuntut hak-hak mereka secara penuh.
Lalu apakah alasan seperti efesinsi dapat dibenarkan untuk PHK massal tanpa prosedur hukum yang adil?
Efesiensi tidak dapat menjadi faktor ataupun alasan untuk dapat membenarkan PHK massal tanpa prosedur huku yang adil, peraturan ini diatur dalam pasal 151 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi UU No.11 tahun 2020 atau UU cipta kerja. Aturan ini menguatkan bahwa prsedur tidak boleh diabaikan berapapun besar alasan efesiensi untuk melakukan PHK sepihak.
- Penulis: Ochin
