OLEH: ATIKAH RAHMA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Eksploitasi pekerja anak merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, upaya melindungi pekerja anak mencerminkan komitmen untuk menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perjanjian internasional. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang melarang eksploitasi pekerja anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang 3 Perlindungan Anak Konvensi ILO No. 138 dan 182.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, terdapat sekitar 1,6 juta anak di Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan, di mana sebagian besar bekerja di sektor informal seperti pertanian dan perkebunan, selain itu ILO melaporkan bahwa 48% dari pekerja anak di dunia bekerja di sektor pertanian, yang sering kali melibatkan kondisi kerja berbahaya tanpa perlindungan hukum memadai.