Ketiadaan Sanksi Tegas, Pemerintah DKI Jakarta Gagal Kelola Retribusi PBG

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, menjadi salah satu pos penting dalam laporan keuangan daerah.

Pada tahun anggaran 2023, Retribusi PBG DKI jakarta dianggarkan sebesar Rp270,5 miliar. Namun, hingga akhir tahun, berdasarkan (laporan Hasil Pemeriksaan ) LHP BPK realisasi hanya mencapai Rp234,3 miliar atau 86,62% dari target.

Dengan kekurangan sebesar Rp36,1 miliar atau 13,38% dari target, berbagai faktor diduga menjadi penyebab utama ketidaktercapaian ini.

Awy Eziary, pakar kebijakan publik, menyoroti dua alasan utama yang memengaruhi penerimaan retribusi PBG. Pertama, dampak dari pencanangan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Perubahan besar dalam tata ruang dan prioritas pembangunan di beberapa wilayah Mungkin menurunkan antusiasme masyarakat untuk mengajukan PBG,” jelas Awy, Selasa (24/12/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.