Ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur berhak untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan. Proses eksekusi ini diatur dengan jelas dalam peraturan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi kreditur bahwa haknya dapat ditegakkan melalui mekanisme yang sah dan terstruktur.
Selain itu, jaminan memberikan keamanan bagi kreditur dalam mengelola portofolio pinjaman mereka. Kredit yang disertai jaminan umumnya dianggap memiliki risiko yang lebih rendah, karena terdapat aset yang dapat dijadikan alat pengembalian jika terjadi default dari debitur. Hal ini membantu kreditur, terutama lembaga keuangan, untuk lebih percaya diri dalam memberikan pinjaman, karena risiko kerugian dapat diminimalisir.
Dalam skala yang lebih besar, keberadaan jaminan juga berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan, karena memperkecil potensi terjadinya kredit macet yang masif, yang dapat berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.
Bagi debitur, jaminan juga memberikan kepastian hukum yang sama pentingnya.
Meskipun pada awalnya jaminan mungkin tampak lebih menguntungkan bagi kreditur, namun bagi debitur, jaminan memastikan bahwa selama kewajiban mereka dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, kreditur tidak dapat secara sewenang-wenang mengeksekusi aset mereka. Debitur mendapat jaminan bahwa aset yang mereka jadikan agunan hanya dapat diambil alih dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah diatur secara hukum. Ini memberikan rasa aman bagi debitur bahwa hak-hak mereka dilindungi sepanjang mereka memenuhi kewajibannya dengan baik.
Lebih jauh, jaminan juga memungkinkan debitur untuk mendapatkan akses ke pembiayaan yang lebih besar dan dengan syarat yang lebih baik. Kredit yang disertai jaminan biasanya memiliki suku bunga yang lebih rendah, karena risiko bagi kreditur dianggap lebih kecil.