Oleh : Eliya Agustina
Mahasiswi FH Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Jaminan memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik kreditur maupun debitur, dalam hubungan kredit. Dalam dunia bisnis dan keuangan, jaminan menjadi instrumen yang tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi faktor yang krusial dalam memastikan stabilitas serta kepercayaan di antara para pelaku ekonomi.
Oleh karena itu, peran jaminan dalam menjamin kepastian hukum dapat dilihat dari beberapa perspektif yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Bagi kreditur, jaminan merupakan mekanisme perlindungan terhadap risiko gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur.
Kreditur, sebagai pihak yang memberikan pinjaman, selalu menghadapi risiko bahwa debitur tidak mampu atau tidak bersedia untuk melunasi pinjaman tepat waktu. Dalam hal ini, keberadaan jaminan memberikan kepastian bahwa kreditur memiliki jalan untuk memulihkan kerugian yang mungkin timbul.