Peradilan Agama dan Perlindungan Hak Perempuan Serta Jatuhnya Hak Asuh Anak: Kritik atas Realita Putusan
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 4 Mei 2025

Peradilan Agama juga memiliki kewenangan ex officio untuk menetapkan nafkah anak meskipun tidak diminta oleh ibu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 dan Pasal 156 KHI. Namun, dalam praktiknya perlindungan ini seringkali tidak berjalan sesuai harapan. Banyak kasus di mana hak nafkah istri dan anak diabaikan oleh mantan suami, sementara mekanisme penegakan putusan di pengadilan agama masih lemah dan kurang efektif. Banyak istri yang terpaksa berjuang sendiri untuk menuntut hak nafkah yang seharusnya menjadi kewajiban suami, bahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketidakpatuhan keputusan ini tidak hanya merugikan pihak perempuan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan anak dalam tumbuh kembangnya saat ia menjadi salah satu korban perceraian.
Lebih kritis lagi, soal hak asuh anak sering kali menjadi dilema. Putusan hakim terkadang lebih mengedepankan aspek ekonomi daripada kesejahteraan psikologis dan emosional anak. Hak asuh anak yang seharusnya menjadi hak ibu, terutama untuk anak yang masih kecil, tidak jarang jatuh ke tangan ayah yang secara ekonomi lebih mampu, tanpa mempertimbangkan ikatan emosional dan kebutuhan psikologis anak perbuatan ini mencerminkan bahwa putusan peradilan agama belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan gender dan perlindungan anak secara menyeluruh.
Mediasi yang seringkali menjadi salah satu instrumen penyelesaian sengketa di peradilan agama juga belum optimal dalam menjamin hak perempuan dan anak. Seringkali mediasi hanya menjadi formalitas tanpa memberikan solusi substantif yang melindungi hak-hak tersebut
Untuk itu, harus ada evaluasi ulang terhadap mekanisme perlindungan hak perempuan dan anak di peradilan agama. Penguatan peran hakim dengan pendekatan yang lebih sensitif gender dan anak sangat diperlukan, termasuk penerapan kewenangan ex officio secara konsisten. Selain itu, aparat penegak hukum harus diberi mandat dan sarana yang memadai untuk mengeksekusi putusan nafkah dan hak asuh secara efektif. Negara juga perlu memperkuat edukasi publik dan sosialisasi hukum agar perempuan dan anak memahami haknya dan berani memperjuangkannya.
- Penulis: Ochin
