Peradilan Agama dan Perlindungan Hak Perempuan Serta Jatuhnya Hak Asuh Anak: Kritik atas Realita Putusan
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 4 Mei 2025

Oleh : Alfarisi
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Peradilan Agama seharusnya menjadi benteng utama dalam melindungi hak-hak perempuan, khususnya istri yang mengalami sebuah pristiwa perceraian, serta hak asuh anak. Secara hukum, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 41 dan 45), yang menegaskan bahwa setelah perceraian, baik ayah maupun ibu wajib memelihara dan mendidik anak, dengan beban biaya pemeliharaan dan pendidikan anak berada pada ayah.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 menegaskan bahwa anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) hak asuhnya berada pada ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh.
- Penulis: Ochin
