Dalam Perspektif Filsafat Hukum Perihal Kasus Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos yang Terindikasi Judol, Apakah Adil?
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 1 Des 2025

OLEH: MUHAMMAD FAHRI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Keputusan Dinas Sosial Kabupaten Siak untuk mencoret 457 penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat judi online telah memancing banyak pertanyaan serta debat publik. Di permukaan, langkah tersebut tampak sebagai kebijakan tegas yang ingin memastikan bantuan pemerintah tidak jatuh ke tangan yang salah. Namun ketika ditinjau dari sudut pandang yang lebih dalam meliputi aspek hukum positif, hak sosial warga negara, hingga filsafat hukum muncul pertanyaan yang jauh lebih kompleks: apakah kebijakan ini benar-benar adil, layak, dan proporsional?
Bansos pada dasarnya diberikan berdasarkan regulasi formal. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), salah satu prinsip dasar penyaluran adalah ketepatan sasaran dan ketepatan penggunaan. Artinya, pemerintah berwenang menilai apakah seseorang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Namun, peraturan tersebut tidak menyebut secara eksplisit bahwa “pelaku perjudian” otomatis kehilangan hak bansos. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kriteria utama penerima bansos adalah kondisi kemiskinan, bukan moralitas pribadi.
Di titik ini, muncul ketegangan antara dasar hukum administratif dan keputusan moral pemerintah daerah. Secara formal, Dinsos dapat beralasan bahwa warga yang menghabiskan uang untuk judi online tidak menjalankan fungsi bansos sebagaimana mestinya. Namun pertanyaan berikutnya adalah: apakah pemerintah berwenang menilai penggunaan uang pribadi warga setelah bansos diberikan? Ataukah pemerintah melampaui batas campur tangan terhadap kehidupan privat?
Dalam hukum nasional, judi online memang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku perjudian bisa dipidana jika terbukti, tetapi pemidanaan memerlukan proses hukum, bukan hanya indikasi. Karena itu, mencabut bansos berdasarkan “indikasi” tanpa proses yang transparan mengundang keraguan terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty). Dalam asas due process of law, setiap tindakan administratif yang merugikan hak seseorang seharusnya melalui prosedur yang jelas, terbuka, dan memungkinkan adanya keberatan dari pihak yang dikenai sanksi.
- Penulis: Ochin
