Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Dalam Perspektif Filsafat Hukum Perihal Kasus Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos yang Terindikasi Judol, Apakah Adil?

Dalam Perspektif Filsafat Hukum Perihal Kasus Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos yang Terindikasi Judol, Apakah Adil?

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025

OLEH: MUHAMMAD FAHRI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Keputusan Dinas Sosial Kabupaten Siak untuk mencoret 457 penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat judi online telah memancing banyak pertanyaan serta debat publik. Di permukaan, langkah tersebut tampak sebagai kebijakan tegas yang ingin memastikan bantuan pemerintah tidak jatuh ke tangan yang salah. Namun ketika ditinjau dari sudut pandang yang lebih dalam meliputi aspek hukum positif, hak sosial warga negara, hingga filsafat hukum muncul pertanyaan yang jauh lebih kompleks: apakah kebijakan ini benar-benar adil, layak, dan proporsional?

Bansos pada dasarnya diberikan berdasarkan regulasi formal. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), salah satu prinsip dasar penyaluran adalah ketepatan sasaran dan ketepatan penggunaan. Artinya, pemerintah berwenang menilai apakah seseorang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Namun, peraturan tersebut tidak menyebut secara eksplisit bahwa “pelaku perjudian” otomatis kehilangan hak bansos. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kriteria utama penerima bansos adalah kondisi kemiskinan, bukan moralitas pribadi.

Di titik ini, muncul ketegangan antara dasar hukum administratif dan keputusan moral pemerintah daerah. Secara formal, Dinsos dapat beralasan bahwa warga yang menghabiskan uang untuk judi online tidak menjalankan fungsi bansos sebagaimana mestinya. Namun pertanyaan berikutnya adalah: apakah pemerintah berwenang menilai penggunaan uang pribadi warga setelah bansos diberikan? Ataukah pemerintah melampaui batas campur tangan terhadap kehidupan privat?

Dalam hukum nasional, judi online memang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku perjudian bisa dipidana jika terbukti, tetapi pemidanaan memerlukan proses hukum, bukan hanya indikasi. Karena itu, mencabut bansos berdasarkan “indikasi” tanpa proses yang transparan mengundang keraguan terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty). Dalam asas due process of law, setiap tindakan administratif yang merugikan hak seseorang seharusnya melalui prosedur yang jelas, terbuka, dan memungkinkan adanya keberatan dari pihak yang dikenai sanksi.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belasan Ribu Warga Rasakan Pelayanan Kesehatan Gratis Mobil Sehat PT Timah

    Belasan Ribu Warga Rasakan Pelayanan Kesehatan Gratis Mobil Sehat PT Timah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG– PT Timah Tbk terus menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah operasional sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satunya melalui Mobil Sehat. Mobil Sehat PT Timah Tbk telah hadir sejak tahun 2020 telah melayani belasan ribu masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dan telah mengunjungi […]

  • Pj Bupati Dukung Pelestarian Seni Budaya Bangka

    Pj Bupati Dukung Pelestarian Seni Budaya Bangka

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SUNGAILIAT – Pj. Bupati Bangka M. Haris mengatakan pihaknya mendukung kegiatan pelestarian seni budaya yang ada di Kabupaten Bangka, menurutnya kegiatan ini sangat positif dilakukan dan harus terus dikembangkan oleh penggiat seni dan juga Dinas Pariwisata. “Kami dari pihak pemerintah kabupaten Bangka tentunya akan mendorong dan mendukung supaya kesenian ini tetap ada, dan saya […]

  • Gelar Rakor Pimpinan Perdana, PJ Walikota Unu Bahasa Empat Program Prioritas

    Gelar Rakor Pimpinan Perdana, PJ Walikota Unu Bahasa Empat Program Prioritas

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Putri Anggun
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menggelar rapat koordinasi pimpinan perdana Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2025 di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (16/1/2025). Rakor tersebut mengumpulkan seluruh kepala OPD membahas empat program skala prioritas yang akan dilaksnakan ke depan yakni terkait penyelenggaraan pilkada pada Agustus mendatang, pelaksanaan […]

  • Pesta Adat Perang Ketupat sebagai Ajang Silaturahmi

    Pesta Adat Perang Ketupat sebagai Ajang Silaturahmi

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, TEMPILANG – Penjabat (Pj.) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin menuturkan, perang ketupat bukan perang menaburkan kebencian, tetapi perang penuh nilai kasih sayang. Hal itu diucapkan Pj. Gubernur ketika memberikan arahannya dalam acara ,”Pesta Adat Perang Ketupat dan Sedekah Ruah Desa Tempilang Kab. Bangka Barat (Babar),” pada Minggu, (12/03/23 ). “Dengan adanya […]

  • Hati-hati, Ini Titik Rawan Kecelakaan dan Macet Arah Pelabuhan Merak

    Hati-hati, Ini Titik Rawan Kecelakaan dan Macet Arah Pelabuhan Merak

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SERANG- Kepolisian Daerah (Polda) Banten sudah memetakan titik-titik rawan kecelakaan dan macet di jalur mudik Lebaran 2024. Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Polda Banten, ada 8 titik rawan kecelakaan dan 12 titik rawan kemacetan. Titik itu berada di sepanjang jalan arteri mulai dari Citra Raya, Kabupaten Tangerang, hingga Pelabuhan Merak, Cilegon. Kapolda Banten, […]

  • Pj Gubernur Suganda Terima Keluhan Tata Kelola Pasar di Pangkalpinang

    Pj Gubernur Suganda Terima Keluhan Tata Kelola Pasar di Pangkalpinang

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, mulai bekerja. Bersama sang istri, Maya Krista Sidabutar, tempat pertama yang ia kunjungi adalah pusat perekonomian masyarakat, Minggu (2/4/2023). Ada dua tempat yang dikunjungi, yaitu Pasar Pagi dan Pasar Pembangunan (Pasar Trem) Pangkalpinang. Tujuan Pj Gubernur Suganda untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama Ramadan, […]

expand_less