Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Dalam Perspektif Filsafat Hukum Perihal Kasus Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos yang Terindikasi Judol, Apakah Adil?

Dalam Perspektif Filsafat Hukum Perihal Kasus Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos yang Terindikasi Judol, Apakah Adil?

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025

OLEH: MUHAMMAD FAHRI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Keputusan Dinas Sosial Kabupaten Siak untuk mencoret 457 penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat judi online telah memancing banyak pertanyaan serta debat publik. Di permukaan, langkah tersebut tampak sebagai kebijakan tegas yang ingin memastikan bantuan pemerintah tidak jatuh ke tangan yang salah. Namun ketika ditinjau dari sudut pandang yang lebih dalam meliputi aspek hukum positif, hak sosial warga negara, hingga filsafat hukum muncul pertanyaan yang jauh lebih kompleks: apakah kebijakan ini benar-benar adil, layak, dan proporsional?

Bansos pada dasarnya diberikan berdasarkan regulasi formal. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), salah satu prinsip dasar penyaluran adalah ketepatan sasaran dan ketepatan penggunaan. Artinya, pemerintah berwenang menilai apakah seseorang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Namun, peraturan tersebut tidak menyebut secara eksplisit bahwa “pelaku perjudian” otomatis kehilangan hak bansos. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kriteria utama penerima bansos adalah kondisi kemiskinan, bukan moralitas pribadi.

Di titik ini, muncul ketegangan antara dasar hukum administratif dan keputusan moral pemerintah daerah. Secara formal, Dinsos dapat beralasan bahwa warga yang menghabiskan uang untuk judi online tidak menjalankan fungsi bansos sebagaimana mestinya. Namun pertanyaan berikutnya adalah: apakah pemerintah berwenang menilai penggunaan uang pribadi warga setelah bansos diberikan? Ataukah pemerintah melampaui batas campur tangan terhadap kehidupan privat?

Dalam hukum nasional, judi online memang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku perjudian bisa dipidana jika terbukti, tetapi pemidanaan memerlukan proses hukum, bukan hanya indikasi. Karena itu, mencabut bansos berdasarkan “indikasi” tanpa proses yang transparan mengundang keraguan terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty). Dalam asas due process of law, setiap tindakan administratif yang merugikan hak seseorang seharusnya melalui prosedur yang jelas, terbuka, dan memungkinkan adanya keberatan dari pihak yang dikenai sanksi.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Dipa Putri Pemenang Doorprize Hadiah Motor di Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah di Belinyu

    Cerita Dipa Putri Pemenang Doorprize Hadiah Motor di Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah di Belinyu

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA- Kemeriahan Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah yang berlangsung di Belinyu, Kabupaten Bangka menyisakan banyak cerita dan kebahagiaan bagi para pesertanya yang ikut hadir di Lapangan Bola Hijau, Belinyu, Kabupaten Bangka, menjadi pusat kemeriahan pada Minggu (10/8/2025). Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah di Belinyu diikuti ribuan peserta ini tak hanya menghadirkan hiburan, […]

  • Sejarah Patrol Bangun Sahur, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Muhammad

    Sejarah Patrol Bangun Sahur, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Muhammad

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Patrol bangun sahur merupakan salah satu tradisi yang erat dengan bulan Ramadan. Jika dilihat dari sejarahnya, tradisi ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Hal itu disampaikan oleh Djoko Adi Prasetyo. Antropolog sekaligus dosen kebudayaan Islam dan klasik Indonesia Universitas Airlangga (Unair) itu mengungkap jika tradisi patrol sahur dianggap sebagai sebuah kesenian musik […]

  • Program Kehati PT Timah Lindungi Satwa Endemik

    Program Kehati PT Timah Lindungi Satwa Endemik

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Satwa endemik memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka terlibat dalam rantai makanan, penyerbukan, pengendalian hama, hingga penyebaran benih tumbuhan. Untuk itu, PT Timah terus berkomitmen untuk melakukan pelestarian satwa endemik di wilayah operasional perusahaan. Keseimbangan ekosistem bukan hanya penting bagi satwa, tetapi juga bagi manusia. Ekosistem yang sehat akan menjaga […]

  • Rapat Paripurna DPRD Babel Komisi IV Sampaikan rekomendasi hasil evaluasi LKPJ Gubernur TA 2024

    Rapat Paripurna DPRD Babel Komisi IV Sampaikan rekomendasi hasil evaluasi LKPJ Gubernur TA 2024

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BABEL- Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan beberapa rekomendasi setelah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Babel Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna di Pangkalpinang, Kamis (17/04/25). Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi mengatakan beberapa hal yang di rekomendasikan oleh Komisi IV yakni Pemprov Babel harus fokus pada bidang SDA dan […]

  • Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

    Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati dua soal paling krusial menjelang pelaksanaan Kongres Persatuan PWI, 29-30 Agustus 2025. Dua soal krusial itu adalah, pertama, masalah pengganti anggota Steering Committee (SC), Wina Armada Sukardi, yang meninggal dunia, dan […]

  • FORDAS Desak Pemerintah Atur Ulang Tata Kelola Pertambangan Timah

    FORDAS Desak Pemerintah Atur Ulang Tata Kelola Pertambangan Timah

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) mendesak pemerintah agar dapat memulai dan mengatur ulang tata kelola industri di sektor pertambangan timah yang terus bermasalah. Ketua FORDAS Bangka Belitung Fadillah Sabri mengatakan penegakan hukum dugaan korupsi sumber daya alam timah yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola […]

expand_less