Menurut hasil survei Plan Internasional Indonesia (2017:26) terhadap 103 perusahaan Dari survei tersebut, sebanyak 37,9% perusahaan menghadapi kesulitan dalam proses rekrutmen karena kurangnya kompetensi yang sesuai dengan persyaratan, salah satunya soft skills.
Seperti keputusan menteri ketenagakerjaan mengenai bidang softskill,ketentuan pasal 31 peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, perlu menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pendidikan golongan pokok pendidikan bidang softskill
Maka dari itu softskill ini sangat dibutuhkan didunia pekerjaan dan untuk membentuk soft skills yang berkualitas diperlukan proses pengondisian dan berkesinambungan untuk mengasah dan menerapkannya sehingga mencapai tujuan yang diinginkan serta pengembangan soft skills di dunia kerja juga sangat diperlukan pengembangan karakter dan kepribadian diri (personal) dan keterampilan menjalin relasi dengan orang lain (interpersonal).