Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Pengembangan Prinsip Good Faith dalam Kontrak: Perspektif Komparatif

Pengembangan Prinsip Good Faith dalam Kontrak: Perspektif Komparatif

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 22 Nov 2024

OLEH: RAPLY ANUGRAH

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Dalam dunia komersial dan ranah hukum perjanjian, prinsip itikad baik (good faith) memegang peran sentral dalam menjamin keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kontrak. Prinsip ini mengharuskan para pihak untuk bertindak dengan kejujuran, keterbukaan, dan niat baik selama proses negosiasi, implementasi, dan penyelesaian kontrak. Meskipun prinsip itikad baik telah diterima secara luas, masih terdapat perbedaan dalam interpretasi dan penerapannya di berbagai yurisdiksi hukum.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Hukum Kontrak Internasional (International Contract Law Center) di Universitas Pace, New York, pada tahun 2020 menemukan bahwa terdapat variasi signifikan dalam pengembangan dan penerapan prinsip itikad baik di berbagai negara. Studi ini menganalisis praktik hukum kontrak di lebih dari 30 yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan Cina.

Dalam sistem hukum sipil (civil law), prinsip itikad baik sering kali dianggap sebagai salah satu prinsip umum hukum yang diakui secara luas. Sebagai contoh, Pasal 1134 Ayat 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Code Civil) Prancis menyatakan bahwa “Kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Demikian pula, Pasal 242 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bürgerliches Gesetzbuch) Jerman menegaskan bahwa “Debitur (pihak yang berhutang) wajib melaksanakan prestasinya dengan itikad baik.”

Di sisi lain, dalam sistem hukum kebiasaan (common law), penerapan prinsip itikad baik dalam kontrak cenderung lebih terbatas dan bergantung pada interpretasi hakim dalam kasus-kasus tertentu. Meskipun demikian, beberapa yurisdiksi common law telah mengambil langkah untuk mengakui prinsip itikad baik secara eksplisit dalam undang-undang atau putusan pengadilan. Sebagai contoh, Undang-Undang Kontrak (Reformasi) (Contracts (Rights of Third Parties) Act) 1999 di Inggris mengatur bahwa “sebuah ketentuan kontrak yang menerapkan kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik harus ditafsirkan secara adil dan wajar dalam konteks kasus tersebut.” Sementara itu, di Amerika Serikat, prinsip itikad baik telah diakui dalam Kitab Undang-Undang Perdagangan Seragam (Uniform Commercial Code/UCC) dan dalam beberapa putusan pengadilan, meskipun masih terdapat perbedaan dalam penerapannya di setiap negara bagian.

Perspektif Komparatif dalam Penerapan Prinsip Good Faith

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Pusat Hukum Kontrak Internasional, ditemukan adanya perbedaan dalam penerapan prinsip itikad baik di berbagai yurisdiksi hukum. Beberapa poin penting yang disorot dalam penelitian tersebut antara lain:

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Yakini Kliennya Tidak Bersalah Dalam Kasus Tipikor Transmigrasi Jebus

    Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Yakini Kliennya Tidak Bersalah Dalam Kasus Tipikor Transmigrasi Jebus

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JEBUS- Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Taryna, dalam pledoinya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kasus tanah transmigrasi Jebus Bangka Barat. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap penjara terhadap terdakwa Slamet Taryna, berupa Pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 […]

  • Abaikan Nasehat Nenek, Bocah Malang Diterkam Buaya di Air Rabang

    Abaikan Nasehat Nenek, Bocah Malang Diterkam Buaya di Air Rabang

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA TENGAH – Hati-hati jika tidak mendengar nasehat orangtua, itulah kata yang tepat untuk seorang bocah perempuan malang di Desa Sungai Selan. CS (7) seorang bocah perempuan malang menjadi teror buaya di kawasan Air Rabang Parit 1 Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan, Minggu (28/01/24) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Bangka Tengah melalui […]

  • Indah Kirana Resmi Pimpin IKWI 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Persatuan

    Indah Kirana Resmi Pimpin IKWI 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Persatuan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA– Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi menetapkan susunan Pengurus Pusat untuk masa bakti 2025–2030 melalui Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 01/SK/PP-IKWI/X/2025. Indah Kirana terpilih sebagai Ketua Umum, menggantikan kepengurusan sebelumnya, dan berkomitmen membawa IKWI lebih solid dengan semangat kebersamaan. Dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Kantor PWI lantai 4, Gedung Dewan Pers Jakarta, […]

  • Mobil Sehat PT Timah Sambangi Warga Dusun Air Bulang Bangka Selatan

    Mobil Sehat PT Timah Sambangi Warga Dusun Air Bulang Bangka Selatan

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKASELATAN- Mobil Sehat PT Timah merupakan layanan kesehatan gratis dari PT Timah yang datang ke wilayah operasional Perusahaan. Mobil Sehat juga merupakan upaya anggota Industri Tambang MIND ID untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Kali ini giliran warga Dusun Air Bulang, Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan yang dikunjungi Mobil Sehat PT Timah Tbk, Jumat […]

  • Wujudkan Akuntabilitas Kerja, Kepala OPD Pemkab Bangka Tandatangani Perkin

    Wujudkan Akuntabilitas Kerja, Kepala OPD Pemkab Bangka Tandatangani Perkin

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA- Untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja, para pejabat Pemkab Bangka melalui Pj Bupati Bangka M. Haris bersama 34 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 8 Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan perjanjian kinerja (Perkin), di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri, Senin (29/01/24). Dalam sambutannya M.Haris mengatakan Penandatanganan perjanjian kinerja Perangkat Daerah ini […]

  • Tokoh Lingkungan Hidup Osea Petege Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Tambang

    Tokoh Lingkungan Hidup Osea Petege Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Tambang

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Tata kelola pertambangan harus mengedepankan aspek penelitian yang berbasis pada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Perusahaan pertambangan yang tidak mengindahkan amdal dan membuat kerusakan lingkungan harus dicabut izinnya dan dipidanakan secara hukum. Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege pada sejumlah awak media di kepengurusan PWI Jaya, […]

expand_less