Filsafat Hukum di Era Kecerdasan Buatan: Antara Etika, Otonomi, dan Keadilan Digital
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025

OLEH: ANDHARA FENZA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Dalam beberapa dekade terakhir, kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia hukum. Salah satu perkembangan paling signifikan adalah kemunculan kecerdasan buatan (AI) yang kini mulai digunakan dalam proses penegakan hukum, pengambilan keputusan yudisial, hingga sistem pemantauan keamanan. Perkembangan ini menuntut kajian filsafat hukum yang lebih mendalam untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan etis dan normatif yang muncul akibat interaksi antara teknologi dan hukum.
Filsafat hukum, yang sejak lama berkutat pada pertanyaan tentang keadilan, legitimasi hukum, dan moralitas, kini dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana konsep hukum dan keadilan dapat dipertahankan dalam dunia yang semakin terdigitalisasi? Misalnya, penggunaan algoritma dalam menentukan hukuman pidana atau keputusan asuransi hukum menimbulkan kekhawatiran tentang bias sistemik, transparansi, dan akuntabilitas. Apakah sistem yang tidak memiliki kesadaran moral bisa dianggap “adil”? Apakah hukum masih berfungsi sebagai alat keadilan jika prosesnya digantikan oleh sistem otomatis?
- Penulis: Ochin
