OLEH: RAPLY ANUGRAH
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Dalam dunia komersial dan ranah hukum perjanjian, prinsip itikad baik (good faith) memegang peran sentral dalam menjamin keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kontrak. Prinsip ini mengharuskan para pihak untuk bertindak dengan kejujuran, keterbukaan, dan niat baik selama proses negosiasi, implementasi, dan penyelesaian kontrak. Meskipun prinsip itikad baik telah diterima secara luas, masih terdapat perbedaan dalam interpretasi dan penerapannya di berbagai yurisdiksi hukum.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Hukum Kontrak Internasional (International Contract Law Center) di Universitas Pace, New York, pada tahun 2020 menemukan bahwa terdapat variasi signifikan dalam pengembangan dan penerapan prinsip itikad baik di berbagai negara. Studi ini menganalisis praktik hukum kontrak di lebih dari 30 yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan Cina.
Dalam sistem hukum sipil (civil law), prinsip itikad baik sering kali dianggap sebagai salah satu prinsip umum hukum yang diakui secara luas. Sebagai contoh, Pasal 1134 Ayat 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Code Civil) Prancis menyatakan bahwa “Kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Demikian pula, Pasal 242 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bürgerliches Gesetzbuch) Jerman menegaskan bahwa “Debitur (pihak yang berhutang) wajib melaksanakan prestasinya dengan itikad baik.”
Di sisi lain, dalam sistem hukum kebiasaan (common law), penerapan prinsip itikad baik dalam kontrak cenderung lebih terbatas dan bergantung pada interpretasi hakim dalam kasus-kasus tertentu. Meskipun demikian, beberapa yurisdiksi common law telah mengambil langkah untuk mengakui prinsip itikad baik secara eksplisit dalam undang-undang atau putusan pengadilan. Sebagai contoh, Undang-Undang Kontrak (Reformasi) (Contracts (Rights of Third Parties) Act) 1999 di Inggris mengatur bahwa “sebuah ketentuan kontrak yang menerapkan kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik harus ditafsirkan secara adil dan wajar dalam konteks kasus tersebut.” Sementara itu, di Amerika Serikat, prinsip itikad baik telah diakui dalam Kitab Undang-Undang Perdagangan Seragam (Uniform Commercial Code/UCC) dan dalam beberapa putusan pengadilan, meskipun masih terdapat perbedaan dalam penerapannya di setiap negara bagian.
Perspektif Komparatif dalam Penerapan Prinsip Good Faith
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Pusat Hukum Kontrak Internasional, ditemukan adanya perbedaan dalam penerapan prinsip itikad baik di berbagai yurisdiksi hukum. Beberapa poin penting yang disorot dalam penelitian tersebut antara lain: