OLEH: RENETA NOVIA SAVITRI
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Pangkalpinang, sebagai ibu kota provinsi Bangka Belitung, merupakan pusat ekonomi yang terus berkembang, terutama di sektor pertambangan, kelapa sawit, dan pariwisata. Namun, meskipun memiliki potensi ekonomi yang signifikan, kota ini juga dihadapkan pada tantangan besar dalam hal keadilan ketenagakerjaan.
Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, serta perubahan dalam struktur pasar tenaga kerja, kebutuhan akan reformasi hukum ketenagakerjaan di pangkal pinang menjadi semakin mendesak. Pada titik ini, penting bagi kita untuk merefleksikan apakah sistem hukum yang ada sudah dapat memenuhi kebutuhan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor tradisional maupun sektor baru yang semakin berkembang.
Pangkalpinang yang merupakan pusat kegiatan ekonomi di Bangka Belitung, masih sangat bergantung pada sektor-sektor tradisional seperti pertambangan timah, perkebunan kelapa sawit, dan perikanan. Di sisi lain, transformasi digital mulai merambah ke berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata dan layanan sera UMKM , yang membuka peluang kerja baru melalui ekonomi berbasis platform, seperti freelancer, pekerja gig (seperti pengemudi ojek online), serta pekerja remote di sektor kreatif dan teknologi informasi.
Namun, di tengah transformasi ini, banyak pekerja, terutama yang terlibat dalam sektor gig economy dan sektor digital, yang tidak terlindungi dengan baik oleh hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini. Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, tidak mendapat akses terhadap jaminan sosial seperti bpjs ketenagakerjaan atau bpjs kesehatan, dan sering kali terpaksa menerima upah yang tidak sesuai dengan standar yang adil. Di sisi lain, pekerja di sektor tradisional pun sering kali dihadapkan pada ketidakpastian kerja, upah rendah, dan kondisi kerja yang tidak aman.
Keadilan ketenagakerjaan adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Namun, di Pangkalpinang, keadilan ketenagakerjaan masih sangat terabaikan bagi banyak pekerja, terutama pekerja di sektor non-formal atau yang bekerja dalam sistem gig economy. Pekerja gig, meskipun berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal, sering kali tidak mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti jaminan kesehatan, asuransi sosial, hak cuti, atau pesangon jika hubungan kerja berakhir.
Hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini, yang sebagian besar masih mengacu pada model kerja tradisional, tidak mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja di sektor-sektor yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi. Inilah mengapa reformasi hukum ketenagakerjaan sangat dibutuhkan di era modern ini.
Dari penyampaian diatas ada beberapa urgensi reformasi hukum ketenagakerjaan di pangkal pinang yang dapat dilaksanakan ,diantaranya:
1. Perlindungan pekerja gig dan freelance