Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Citizen Journalism » May Day; Nasib Buruh di Dalam Bayang-bayang Malapetaka Perpu Cipta Kerja

May Day; Nasib Buruh di Dalam Bayang-bayang Malapetaka Perpu Cipta Kerja

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Rab, 1 Mei 2024

Secara historis regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan sudah ada sejak sebelum masa kemerdekaan, dalam perjalananya regulasi yang mengatur mengenai pemburuhan atau ketenagakerjaan sudah banyak mengalami perubahan.

  1. Zaman penjajahan Belanda yang memberlakukan peraturaran perbudakan pada kalangan buruh.
  2. Orde lama

Kondisi buruh dan tenaga kerja diindonesia mengalami perubahan kearah perbaikan, pemerintahan orde lama menerbitkan beberap regulasi yang diantaranya memberi perlindungan kepada para tenaga kerja sebagai salah satu bukti untuk melawan perbudakan yang pernah terjadi sebelumnya, jaminan sosial tentang kecelakaan kerja, perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan, penyelesaian perselisian hubungan industrial, dan persetujuan konvensi serta hak berorganisasi dan berunding secara bersama

  1. Orde baru

Di masa inipemerintah berupaya untuk meningkatkan pembangunan nasional dengan tetap menjaga stabilitas, alhasil pemerintah menerbitkan aturan yang disebut dengan hubungan industrial pancasila dan hubungan perburuhan pancasila, yang sesuai dengan penamaannya bahwa apapun yang menjadi subtansi pembahasan regulasi ini tetap berasaskan pancasila. Salah satu contoh praktiknya ialah hal yang yang berkaitan dengan kesepakatan kerja bersama diambil dari keanggotan dari lembaga terkait seperti halnya bripartit dan tripartit dan stackeholder yang berkaitan

  1. Reformasi hingga saat ini.

Pada awal mula reformasi peraturan terkait perburuhan dan tenaga kerja mengalami perubahan secara dinamis dari masa kemasa dalam kurun waktu yang sangat singkat, semisal di era Pak Habibie yang mengeluarkan Kepres No 83 THN 1998 mengenai pemberian perlindungan dan hak berorganisasi. Dilanjutkan era Gusdur yang mengeluarkan regulasi berupa Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, disatu sisi UU ini bertujuan untuk sarana dalam memperbaiki iklim demokrasi. Kemudian era Megawati perubahan yang sangat drastis untuk menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dan buruh, dalam praktiknya pemerintah meluncurkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dalam keberadaanya UU ini menjadi pengganti 15 aturan sebelumnya tentang ketenagakerjaan. Dalam muatannya UU ini memiliki tota 193 pasal dan memiliki cakupan yang sangat luas, diantaranya UU ini mengatur hubungangan industrial pada setiap jenis usaha dan juga UU ini mengatur tentang hubungan kerja yang berlangsung antara buruh dan perusahaan, yang termasuk diantaranya dalam pemenuhan hak, perlindungan, serta kewajiban masing-masing antar pengusahan dan buruh.

Problem yang kerap kali terjadi pada pelaksanaan UU ini ialah terkait kebijakan outsourching, pemberian upah murah dan PHK yang seenaknya. Dilanjutkan era Susilo Bambang Yudoyono kerap kali menghadapi gelombang perlawanan dari para buruh yang memprotes dengan adanya kebijakan sebelumnya tidak mampu berbuat banyak untuk menjawab apa yang menjadi keinginan para buruh dan tenaga kerja, dan terakhir era Jokowi inovasi sangat over luar biasa, bahwa dalam masa kepemimpinannya mencoba untuk menginventarisir 79 Undang-undang yang digabungkan dalam satu bentuk yaitu Omnibuslaw yang sekarang sudah sahkan menjadi UU Ciptakerja melalui proses pengajuan dari Presiden sendiri berupa Perpu setelah tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi putusan MK di penghujung tahun 2021

Jaminan Sosial Terhadap Buruh sangat Minim

Indonesia masih perlu untuk meningkatkan perluasan jangkauan akan jaminan sosial kepada pekerja-pekerja di Indonesia khususnya pekerja pada sektor informal. Kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif rendah dan tidak mampu menciptakan pekerjaan yang layak. Setengah pengangguran (underemployment) selalu meningkat setiap tahun dan jumlah tenaga kerja informal tetap saja melampaui tenaga kerja formal. Kini jumlah tenaga kerja informal dan underemployment mencapai 103,2 juta orang atau hampir 2,2 kali lipat lebih besar dari tenaga kerja formal dengan kesejahteraan lebih rendah.

Terbatasnya Peluang Kerja Bagi Fresh Graduate

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perda Cadangan Pangan Solusi Atasi Gejolak Harga Dan Krisis Pangan

    Perda Cadangan Pangan Solusi Atasi Gejolak Harga Dan Krisis Pangan

    • calendar_month Ming, 19 Nov 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Dan inflasi tersebut berhasil di atasi oleh Pemerintah Prov. Babel sehingga Prov. Bangka Belitung mendapat pengharagaan DED dari Pemerintah Pusat sebesar 30 M yang di berikan kepada Masyarakat dengan mengadakan Pasar murah. “Dalam menekan harga jual di pasar, Ada beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi yakni salah satu nya dengan mengeluarkan harga ecer tertinggi […]

  • Ramlan-Ibnu Siap Pimpin Bukitttinggi Lima Tahun Kedepan

    Ramlan-Ibnu Siap Pimpin Bukitttinggi Lima Tahun Kedepan

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

                   

  • Dunia Ponpes Kembali Tercoreng, Lagi Santri Tewas Diduga Akibat Dianiaya

    Dunia Ponpes Kembali Tercoreng, Lagi Santri Tewas Diduga Akibat Dianiaya

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Penganiayaan dan pengeroyokan terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Yusriandi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat […]

  • Pimpin Apel Kesiapan Pemilu, Pj Bupati Bangka: Mari Ciptakan Pemilu yang Damai

    Pimpin Apel Kesiapan Pemilu, Pj Bupati Bangka: Mari Ciptakan Pemilu yang Damai

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Beliau juga mengucapakan ribuan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak Pemkab Bangka karena sudah Netral dalam masa kampanye. “Kami lihat netralitas kita sudah di jaga dengan baik, tidak ada pelanggaran ataupun kesalahan yang kita semua berbuat selama kampanye baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka menyukseskan pemilu tahun […]

  • Pastikan Tidak Ada Pemotongan, Didit: Pembayaran TPP ASN Tetap Dilakukan Secara Bertahap

    Pastikan Tidak Ada Pemotongan, Didit: Pembayaran TPP ASN Tetap Dilakukan Secara Bertahap

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Ia menambahkan, TPP akan dibayarkan sebagian terlebih dahulu sesuai dengan kondisi keuangan kita saat ini. Jika nanti keuangan kita kembali membaik maka hak-hak pegawai akan dikembalikan di TPP. “Penundaan TPP ini bersifat sementara dan dipastikan tidak menghilangkan hak ASN. Langkah ini diambil agar beban fiskal daerah tidak membengkak sambil menunggu tambahan pendapatan seperti royalti timah […]

  • Dede Yusuf Tegaskan Dunia Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    Dede Yusuf Tegaskan Dunia Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat, daripada manfaatnya,” tandas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu. (rils/H4)  

expand_less