Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Ketika Keadilan Tak Lagi Netral dan Menjadi Alat Kekuasaan
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025

OLEH : AHMAD MUHLISIN
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Dalam idealnya, hukum adalah pelindung warga negara. Ia ditulis dalam pasal-pasal yang rapi, dirumuskan oleh lembaga yang sah, dan dijalankan oleh aparat yang dipercaya publik. Namun, sejarah dan realitas hari ini mengajarkan kita sesuatu yang lebih pahit: bahwa hukum tidak pernah hidup dalam ruang hampa. Ia selalu berada di bawah bayang-bayang kekuasaan. Ketika kekuasaan menanamkan kepentingannya di balik sebuah aturan, saat itulah hukum kehilangan asasnya sebagai penjaga keadilan, dan berubah menjadi alat untuk melanggengkan dominasi.
Pertanyaan kritis lalu muncul: Apakah hukum benar-benar berdiri untuk kita semua, atau hanya untuk mereka yang berada di kursi kekuasaan?
*Kebenaran Hukum Siapa yang Dibenarkan?* Dalam teori demokrasi, negara berdiri berdasarkan hukum (the rule of law). Semua orang sama di depan hukum (equality before the law).
Namun kenyataan di lapangan sering berkata lain. Hukum lebih sering menunduk pada yang punya kuasa, sementara mereka yang kecil harus menghafal ribuan cara untuk bertahan dari ketidakadilan. Kasus korupsi misalnya. Ketika rakyat kecil mencuri karena terpaksa, hukum datang cepat, tegas, dan keras. Tetapi ketika pejabat menyalahgunakan anggaran miliaran, hukum berubah menjadi proses administrasi panjang yang penuh celah pengurangan hukuman dan tuntutan ringan.
Di sinilah kita mulai melihat wajah hukum yang punya dua standar: keras ke bawah, lunak ke atas. Michel Foucault pernah mengatakan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui paksaan, tapi juga melalui aturan yang tampak sah. Kekuasaan yang cerdas tidak perlu mengancam rakyat dengan kekuatan senjata. Cukup dengan membungkus kepentingan dalam bentuk hukum, maka penindasan tampak seperti ketertiban, kezaliman terlihat seperti prosedur, dan ketidakadilan dianggap sebagai bagian dari proses hukum semata.
Ketika Aturan Berfungsi Menjaga Status Quo
Hukum seringkali dibentuk berdasarkan kepentingan kelompok dominan. Para filsuf kritis seperti Karl Marx dan para pemikir Critical Legal Studies menegaskan bahwa hukum dibuat bukan untuk semua orang, melainkan untuk mempertahankan struktur kekuasaan. Maka tidak mengherankan jika:
- Penulis: Ochin
