May Day; Nasib Buruh di Dalam Bayang-bayang Malapetaka Perpu Cipta Kerja
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 1 Mei 2024

Bank Dunia mencatat, posisi skor Indonesia di sepanjang 1996-2020 selalu minus atau di bawah nol. Disatu sisi Tak hanya membuat indeks regulasi Indonesia rendah banyaknya regulasi juga telah memunculkan fenomena hyper regulation, oleh karenanya penyelenggara pemerintah berniat merevisi aturan perundang-undangan yang saling berbenturan, namun disatu sisi jika dilakukan secara konvensional, revisi undang-undang secara satu per satu diperkirakan akan memakan waktu lebih dari 50 tahun. Dengan begitu pemerintah berpikir bahwa skema omnibus law adalah jalan satu-satunya yang bisa menyederhanakan regulasi dengan cepat.
Dengan telah disahkannya perpu cipta kerja hal yang paling fundamental mesti dapat segera diatasi, sehingga hal inilah yang membawa pada perumusan kajian objektif untuk merespon apa yang menjadi persoalan dikluster tenaga kerja sendiri yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera, tentu dengan banyaknya persoalan dipandang sangatlah relevan bahwa hal tersebut untuk segera disikapi mengingat masalah-masalah yang terjadi dikalangan buruhbelum dapat diselaraskan dengan apa yang menjadi cita-cita dari pada kaum buruh yang dalam muatan sejarahnya menginginkan kesejahteran baik dalam muatan materil maupun non materil.
Carut Marut Regulasi Ketenagakerjaan
Indonesia sebagai negara hukum yang termaktub pada Undang-undang Dasar 1945 sudah menjadi hal yang paling fundamental menyangkut dengan hak dan kewajiban negara harus memiliki hukum secara tertulis.
Dalam pemenuhan hak dan kewajiban buruh yang dinilai masih jauh dari kesejahteraan, sehingga sudah seharusnya negara memfasilitasi dari segi regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak.
- Penulis: Ochin
