Oleh: Okta Renaldi
Kabid PTKP HMI Cab.Bangka Belitung Raya
CDN.id, BABEL- Dengan kondisi perkembangan era globalisasi dan kapitalisme yang sangat pesat, yang berujung pada perbudakan buruh seperti halnya pengetatan disiplin dan pengintesifan jam kerja, adanya kebijakan outsourching, minimnya upah dan sistem jaminan yang tidak pro terhadap buruh, serta buruknya kondisi sarana dan prasarana yang disediakan.
Hal demikianlah yang menuntut buruh untuk melahirkan gelombang perlawanan, baik dilakukan oleh para buruh sendiri maupun elemen lain yang terpanggil untuk ikut serta dalam melakukan perjuangan untuk menyelamatkan hakikat tentang kemanusiaan.
Dalam periodesasi pemerintahan sekarang tercatat sudah ±8.500 regulasi yang diterbitkan baik berupa bentuk Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Pemerintah, sehingga dalam muatan regulasi yang diterbitkan terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang tenaga kerja. Akan tetapi dalam catatan bank dunia indeks kualitas regulasi masih sangat jauh untuk dikatakan indeks kualitas regulasi tergolong baik mengingat.