Untuk mengurangi terjadinya pelanggaran, perusahaan startup harus lebih aktif dalam melibatkan konsultan hukum yang memahami terkait hak kekayaan intelektual serta memastikan bahwa penggunaan konten pihak ketiga sebaiknya selalu memperoleh izin yang sah. Untuk mencegah pelanggaran hak cipta, perusahaan startup digital bisa berupaya untuk menggunakan konten yang bebas dari hak cipta atau bisa juga dengan menggunakan lisensi yang jelas serta, bisa mengajukan permohonan izin kepada pemilik hak cipta sebelum menggunakan konten atau merek dagang.
Dengan demikian, perusahaan startup digital di Indonesia bisa lebih memahami dan mematuhi undang-undang hak cipta untuk menghindari pelanggaran hak cipta dan sanksi yang terkait.
Pelanggaran hak kekayaan intelektual, khusunya hak cipta, yang dilakukan oleh perushaan startup digital di Indonesia semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu teknologi dan digitalisasi. Salah satu faktor, tingginya tingkat akses dan penggunaan konten digital tanpa izin. Undang-Undang No 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hasil karya intelektual namun, implementasi dan penegakan hukumnya selalu terhambat oleh kurangnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha startup serta minimnya pengawasan terhadap penyalahgunaan konten digital.
Secara keseluruhan, walaupun undang-undang hak cipta memberikan dasar hukum yang cukup kuat, tantangan dalam penerapan dan pengawasan tetap menjadi faktor utama yang perlu dihadapi untuk mewujudkan lingkungan bisnis digital yang lebih adil dan menghormati hak cipta.(*)