Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hak kekayaan intelektual yang didalamnya mengatur tentang hak cipta. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan hasil ekonomi atas ciptaan terkait, sedangkan hak moral sendiri berarti hak yang terhubung pada diri pencipta yang tidak dapat hilang atau dihapus. Karena, kemajuan teknologi yang sangat pesat menimbulkan dampak negatif dalam hal perlindungan hak cipta. Sebelum adanya peraturan yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut saya, perlindungan HKI dapat direpresentasikan dengan tindakan respon yang sederhana. Misalnya, mengakui kepemilikan hasil karya yang dihasilkan orang lain. Dalam peraturan mengenai hak cipta. Secara umum, pelanggaran hak cipta dapat diklasifikasiakn menjadi dua bagian pokok, yaitu pelanggaran hak cipta dari aspek keperdataan yang mengakibatkan kerugian kepada pemegang hak cipta, lalu pelanggaran hak cipta dari aspek pidana yaitu berdampak pada kepentingan negara.
Dan menurut saya pelanggaran HKI oleh perusahaan startup digital diIndonesia salah satu faktor utamanya adalah ketidaktahuan serta kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang ada, yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Startup digital, yang biasanya bergerak di bidang teknologi dan konten digital, pasti selalu menggunakan karya kreatif seperti perangkat lunak, desain grafis, music, serta video yang dilindungi oleh hak cipta. Karena kurangnya pemahaman tentang hak cipta, banyak perusahaan startup digital tidak sadar akan pentingnya mendaftarkan hasil karya cipta mereka untuk melindungi hak cipta.
Perusahaan startup digital menganggap bahwa hak cipta hanya berlaku otonatis begitu karya tersebut tercipta, tanpa sadar prosedur pendaftaran untuk memberikan perlindungan hak cipta mereka. Walaupun Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Hak Cipta yang cukup lengkap. Tetapi, penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta seringkali lemah. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya, proses hukum serta sulitnya dalam mengawasi dan memberkan tindakan kepada perusahaan-perusahaan startup digital yang terlibat dalam pelanggaran HKI.
Pelanggaran hak kekayaan intelekktual oleh perusahaan startup digital di Indonesia pada dasarnya menjadi perhatian serius. Karena, bisnis perusahaan startup digital didominasi oleh teknologi yang dimana dapat memberikan banyak permasalahan dari berbagai sisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) merupakan landasan hukum yang mengatur hak cipta yang ada di Indonesia.
UUHC ini mengatur mengenai hak cipta, hak terkait, dan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, bukan hanya bagi pemilik karya, namun bagi perusahaan startup itu sendiri, karena akan menghadapi tuntutan hukum yang akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan startup digital harus lebih sadar akan pentingnya melindungi hasil karya mereka serta berupaya memahami dengan baik peraturan hukum terkait hak cipta yang berlaku di Indonesia.