Ketika Perusahaan Gulung Tikar, Nasib Kreditor Justru Terpuruk
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026

Bayangkan kamu memberikan uang kepada seseorang, lalu tiba-tiba dia datang dan bilang, “Maaf, saya sudah bangkrut.” Uang yang kamu berikan mungkin tidak akan kembali dalam jumlah yang sama. Ini adalah gambaran umum mengenai apa yang dirasakan oleh kreditor ketika sebuah perusahaan mengajukan permohonan kebangkrutan dan sayangnya, hukum yang berlaku belum memberikan perlindungan yang memadai.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk mengatur proses tersebut secara adil. Namun, mekanisme PKPU yang seharusnya digunakan sebagai sarana perdamaian sering kali dimanfaatkan oleh para debitor sebagai bentuk perlindungan. Mereka berunding agar bisa mendapatkan angsuran yang lebih kecil, sementara pihak pemberi pinjaman akhirnya setuju karena memang tidak ada pilihan lain yang lebih baik. Proses ini memakan waktu berbulan-bulan, dan ketika keputusan pailit akhirnya dikeluarkan, nilai aset yang tersisa sudah sangat berkurang.
“Hukum kepailitan bukan sekadar soal siapa yang berutang ini soal siapa yang punya kuasa untuk bertahan lebih lama di meja negosiasi.”
- Penulis: Ochin
