Ketika Perusahaan Gulung Tikar, Nasib Kreditor Justru Terpuruk
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026

Yang merasa tidak adil dalam kasus ini bukanlah bank besar yang memiliki tim hukum lengkap, melainkan para kreditor kecil seperti vendor, mitra usaha, atau Orang pribadi yang memiliki utang kecil. Mereka tidak punya tenaga untuk menghadapi proses persidangan yang terus menerus. Sementara itu, kreditor yang memiliki jaminan dapat langsung mengeksekusi harta yang dijadikan jaminan tersebut. Ketimpangan ini sangat jelas dan sudah menjadi bagian dari sistem itu sendiri.
Masalahnya bukan terletak pada isi undang-undang sebenarnya undang-undang kepailitan kita sudah cukup lengkap. Masalah utamanya terletak pada cara pelaksanaannya, yaitu kurator yang tidak bebas, pengawasan yang tidak cukup, serta sistem pengadilan yang terlalu perlahan. Perubahan yang diperlukan bukan hanya mengubah pasal-pasal saja, tetapi juga memperkuat seluruh sistem hakim yang paham hukum bisnis, kurator yang diawasi dengan ketat, serta laporan yang jujur dan terbuka.
Kepailitan sering kali bukan berarti akhir dari kesulitan seorang debitur justru bisa menjadi awal dari proses negosiasi yang memberi manfaat baginya. Namun bagi kreditor kecil, ini bisa menjadi akhir yang benar-benar terjadi. Selama ketidakseimbangan ini tidak diperbaiki, hukum kepailitan kita tetap berpihak kepada orang-orang yang sudah kuat, bukan sebagai perlindungan bagi mereka yang paling membutuhkan.(*)
- Penulis: Ochin
