Ketidakseimbangan Perlindungan Hukum Antara Kreditur dan Debitur Sebagai Konsumen Di Ranah Jaminan Kebendaan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

OLEH: SITI MASITOH
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Untuk mencapai tujuan nasional di dalam bidang perekonomian tentunya menjadi salah satu prioritas utama suatu negara ketika ingin meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat, terutama negara kita Indonesia. Telah hadir berbagai kebijakan maupun aturan yang dibuat dan disahkan, untuk memompa laju kegiatan ekonomi, yang akhirnya memberikan kemudahan pada pelaku ekonomi untuk mengembangkan ide usahanya.
Tentunya dalam mengembangkan suatu usaha diperlukan yang namanya modal usaha yang bisa diperoleh dari berbagai sumber-sumber pemberi utang atau yang sering disebut dengan nama kreditur, namun sering kali kita dapati di lingkungan sekitar kita bahwa ada banyak yang ingkar janji baik dari pihak kreditur ataupun pihak debitur.
- Penulis: Ochin
