Ketidakseimbangan Perlindungan Hukum Antara Kreditur dan Debitur Sebagai Konsumen Di Ranah Jaminan Kebendaan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Sehingga apa yang terjadi? seorang konsumen yang mengalami kesulitan dalam ekonomi sering kali menjadi santapan untuk kehilangan benda jaminan tanpa ada ruang perlindungan yang cukup.
Dari kenyataan di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum jaminan lebih berpihak kepada kreditur dari pada konsumen, ketidakseimbangan ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungn konsumen yang menekankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum dalam hubungan antarakonsumen dan pelaku usaha.
Idealnya hukum jminan tidak hanya melindungi kepentingan seorang kreditur, tapi juga ruang perlindungan bagi konsumen baik secara mediasi sebelum dilakukan eksekusi benda jaminan.
Hingga akhirnya ketidakseimbnagan perlindungan hukum antara kreditur dan konsumen dalam jaminan kebendaan harus segera dibenahi, perlindungan hukum yang timpang akan memperdalam jerus jurang kesenjangan posisi antara kreditur dan pihak lemah konsumen. Diharapkan saat ini hukum jaminan di Indonesia dapat diarahkan tidak hanya berfokus melindungi kepastian dari kreditur tapi juga bagi konsumen sebagai debitur.(*)
- Penulis: Ochin
