Ketidakseimbangan Perlindungan Hukum Antara Kreditur dan Debitur Sebagai Konsumen Di Ranah Jaminan Kebendaan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Hingga lahirlah hukum jaminan di Indonesia baik dalam bentuk jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, yang pada dasarnya diciptakan untuk memberikan rasa aman kepada kreditur dalam menyalurkan pinjaman kepada debitur.
Namun terkadang memang kenyataan praktiknya tidak semudah itu untuk ditujukan, justru banyak terdapat ketidakseimbangan perlindungan hukum antara kreditur atau konsumen apalagi sering kali konsumen berada di titik posisi yang lebih lemah dibandingkan kreditur.
Dalam jaminan kebendaan seperti gadai, fidusia, maupun hak tanggungan, benda milik konsumen dijadikan agunan untuk dapat memperoleh kredit. Kelebihan jaminan kebendan bagi seorang kreditur adalah yang sifatnya untuk bisa memberikan hak kebendaan yang mendahului atau droit de preference dan juga hak mengikuti atau droit de suite, nah artinya meskipun benda agunan sudah berpindah tangan, kreditur tetap punnya hak untuk memiliki atas benda itu.
Tetapi kalau kita lihat dari sisi seorang konsumennya, kondisi seperti ini sering kali merugikan konsumen, contoh saja dalam praktik leasing kendaran dengan jaminan fidusia, apabila debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat dengan mudah ambil aksi benda tanpa melalui proses pengadilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan jaminan fidusia.
- Penulis: Ochin
