Anggota DPRD Babel, Narulita Sari, mengemukakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan operasional sekolah jika tidak diiringi dengan solusi yang konkret.
“IPP itu tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu, tidak diharuskan membayar IPP. Saya baru saja mendapatkan pesan, ada aspirasi dari SMA Negeri 1 Merawang, disana 80% siswa yang membayar IPP, tidak 100%, dan sekolah tidak pernah memaksakan bayar IPP, tidak bayar ya tidak apa-apa,” ujar politisi Partai Gerindra itu, saat rapat Banmus DPRD Babel, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, jika IPP tersebut dihilangkan maka kegiatan-kegiatan siswa di sekolah akan terhenti, begitu juga dengan perlombaan yang melibatkan keaktifan dari para siswa.
“Kalau IPP itu sampai dinolkan, atau siswa tidak memberi IPP, maka kegiatan-kegiatan siswa itu tidak bisa dilaksanakan sama sekali, begitu juga lomba-lomba itu tidak bisa dilaksanakan, karena itu larangan tersebut perlu dikaji ulang,” tambahnya.
Diketahui, total sebanyak 200 lebih guru di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari IPP, karena tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN.
Selama ini iuran itu digunakan untuk membayar gaji guru tidak tetap dan pegawai yang belum masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

