Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oknum Polisi di Tambora Diduga Pukuli Warga, Kuasa Hukum: Jangan Jadi Algojo!

Oknum Polisi di Tambora Diduga Pukuli Warga, Kuasa Hukum: Jangan Jadi Algojo!

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026

CDN.id, JAKARTA – Aksi brutal dugaan penganiayaan kembali mencoreng citra aparat. Pada Senin (27/4/2026), advokat Daniel Kurniawan, S.H., M.H. bersama tim hukumnya mendatangi Polsek Tambora untuk mendampingi kliennya, Aminudin, guna melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri yang ironisnya juga menjabat sebagai Ketua RT 02/06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat pekan lalu. Aminudin, yang merupakan warga baru di lingkungan tersebut, dituduh terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Tuduhan tersebut hanya didasarkan pada rekaman CCTV yang memperlihatkan Aminudin bertegur sapa dengan terduga pelaku pencurian.

Aminudin, yang sehari-hari bekerja di Pelelangan Ikan Muara Angke, memberikan pembelaan yang menyentuh, “Saya baru pulang kerja dan baru pindah kontrakan bersama istri di sana. Saya tidak kenal dengan orang itu pencuri. Karena saya warga baru, saya ingin terlihat sopan. Setiap ada yang tegur sapa, saya manggut sebagai bentuk menghargai warga. Saya belum kenal semua warga di RT 02/06,” ungkap Aminudin.

Namun, keramahan tersebut justru disalahartikan. Ketua RT setempat bukannya mengedepankan asas praduga tak bersalah, justru melakukan interogasi sepihak yang berujung pada aksi kekerasan.

Berdasarkan pengakuan korban, ia diinterogasi dan dipukuli secara membabi buta oleh sekitar tiga orang, termasuk oknum Ketua RT tersebut. Akibat pengeroyokan ini, Aminudin mengalami cedera serius di beberapa bagian tubuhnya.

Daniel Kurniawan, S.H., M.H. mengecam keras tindakan “main hakim sendiri” yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa jabatan polisi dan Ketua RT seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan algojo jalanan.

Poin-poin Penegasan Daniel Kurniawan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Oknum polisi tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Sebagai anggota Polri, pelaku seharusnya tahu bahwa jika ada dugaan tindak pidana, langkah yang benar adalah menyerahkannya ke Polsek terdekat, bukan melakukan interogasi dengan kekerasan. “Ketua RT itu tahu di wilayahnya ada Binmas dan Babinsa. Seharusnya laporkan ke sana, jangan main hakim sendiri memukul orang yang belum tentu bersalah,” tegas Daniel.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi kekuasaan di tingkat akar rumput. Pihak kuasa hukum mendesak Kapolsek Tambora dan jajaran Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban salah sasaran dan kekerasan oleh oknum yang seharusnya melindungi mereka.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Sabbatical Leave: Cara Mengelola Dana Sebelum Rehat dari Dunia Kerja

    Persiapan Sabbatical Leave: Cara Mengelola Dana Sebelum Rehat dari Dunia Kerja

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Vritimes
    • 0Komentar

    CDN.id, Jakarta – Sabbatical leave adalah periode ketika seseorang mengambil jeda dari pekerjaan untuk beristirahat, belajar, bepergian, atau mengejar tujuan pribadi dalam jangka waktu tertentu. Karena selama masa tersebut pendapatan bisa berkurang atau bahkan berhenti sementara, persiapan finansial menjadi salah satu hal yang penting sebelum memulai sabbatical leave. Salah satu cara yang dapat dipertimbangkan adalah […]

  • Cegah Abrasi dan Jaga Ekosistem di Pesisir Pantai Sesai Party Beach PT Timah Tanam 3000 Mangrove

    Cegah Abrasi dan Jaga Ekosistem di Pesisir Pantai Sesai Party Beach PT Timah Tanam 3000 Mangrove

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, KEPULAUANMERANTI- PT Timah Tbk Head Area Kundur bersama Plt.Bupati Kepulauan Meranti Asmar menanam ribuan mangrove di Pantai Sesai Party Beach, Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (14/1/2025). Penanaman tiga ribu mangrove jenis api-api ini juga turut melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menjaga mangrove yang sudah ditanam agar […]

  • Masa Tenang Pemilu, Ini Hal-hal yang Dilarang

    Masa Tenang Pemilu, Ini Hal-hal yang Dilarang

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kampanye Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan […]

  • Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

    Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA– Rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuat gaduh masyarakat. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak karena dinilai akan merugikan dan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan bahwa kebijakan […]

  • Titel, Gelar & Kedunguan Sosial

    Titel, Gelar & Kedunguan Sosial

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Oleh : AHMADI SOFYAN HANYA karena tak pernah menulis titel didepan atau belakang nama, seringkali seseorang dianggap tidak sarjana. Bagi seorang Penulis, titel & gelar itu justru jangan sampai digunakan…. ==== RUSLI Rachman (Allahuyarham) guru saya yang juga gurunya para guru di Bangka Belitung (Anggota DPD RI 1999 – 2004), pernah saya tulis namanya lengkap […]

  • Sepakat Dua Raperda Kota Pangkalpinang Resmi Dicabut

    Sepakat Dua Raperda Kota Pangkalpinang Resmi Dicabut

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984, tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang, Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut. Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh […]

expand_less