Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan anak di Indonesia. Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun selama tahun 2022 sebesar 8,06%. Angka ini lebih rendah daripada tahun-tahun sebelumnya, yakni 9,23% pada 2021 dan 10,35% pada 2020. Data Badan Peradilan Agama menyebutkan terdapat 50.673 dispensasi perkawinan anak yang diputus pengadilan agama pada 2022. Jumlah ini lebih rendah 17,54% dibandingkan tahun 2021. Meski tren tiga tahun terakhir menunjukkan penurunan, terjadi lonjakan tinggi dispensasi perkawinan anak pada periode awal COVID-19, yakni dari 23.145 pada 2019 menjadi 63.382 pada 2020.
Namun, hal ini tidak boleh membuat kita lengah karena dalam mengatasi hal ini yang bertanggung jawab tidak hanya lembaga peradila saja akan tetapi melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, walaupun telah terjadi penurunan dalam pernikahan dibawah umur tidak menutup kemungkinan akan terjadi kenaikan lagi mengingat angka yang masih tinggi bahwa masalah ini masih harus diperhatikan dengan serius. Mengapa demikian? Karena faktor yang menyebkan adanya prkwinan dibawah umur yaitu faktor ekonomi, pendidikan, agama, budaya, dan faktor yang mungkin sering terjadi yaitu lingkungan yang salah sehingga terjadilah pergaulan bebas yang mengakibatkan hal-hal yangtidak diinginkan dan berakhir dengan mengajukan dispensasi nikah.
Untuk itu perlu upaya pecegahan perkawinan anak dibawah umur dengan cara memberi pemahaman mengenai resiko yang terjadi dalam pernikahn dini. Meskipun dalam implementasinya tidak semudah yang dibayangkan dan tidak luput dari kesadaran masing-masing anak.