Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Citizen Journalism » Dispensasi Kawin, Sebuah Dilema Moral dan Hukum

Dispensasi Kawin, Sebuah Dilema Moral dan Hukum

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 3 Mei 2024

Namun, yang menjadi permasahan nya sekarang ialah dispenssi kawin dapat menjadi dilema moral dan hukum dimana situasai yang  menghadapkan seseorang ke dalam dua pilihan, tetapi tidak satupun dari pilihan tersebut bisa diaanggap sebagai pilihan yang tepat. Dalam hal ni, hakim bisa jadi kesulitan dalam memngambil keputusan. Hakim dihadapkan dengan dua pilihan antara masa depan anak dan kemaslahatan untuk anak. dalam beberapa kasus peradilan agama banyak ditemukan faktor penyebab adanya pengajuan dispensasi kawin ini demi menghindari zina dan bisa jadi karena sudah pernah berhubungan seksual.

Di Indonesia, batas usia perkawinan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 7  ayat (1) “19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan”. Hanya saja, batasan ini dapat disimpangi dengan mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Tidak adanya kriteria atau indikator standar dalam Undang-Undang Perkawinan membuka peluang bagi majelis hakim untuk memberikan putusan berdasarkan inisiatifnya sendiri, yang cenderung mengacu pada teks-teks fikih. Implikasinya, sebagian besar permohonan dispensasi selalu dikabulkan, sehingga sebagai faktor penyebab perkawinan di bawah umur.

Sedangkan di dalam Islam, memang tidak pernah secara spesifik membahas tentang usia perkawinan. Al-Qur’an hanya menetapkan dengan tanda-tanda dan isyarat terserah kepada kaum muslimin untuk menetunkan batas umur yang ideal, yang sesuai dengan syarat dan tanda-tanda yang telah ditentukan, serta disesuaikan dengan dimana hukum itu akan diundangkan (Salam, 2017). sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pertimbangan dari pasal tersebut adalah bahwa sebagai negara yang berdasarkan kepada Pancasila sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga memiliki unsur batin/rohani yang mempunyai peranan penting (Prabowo, 2013). Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Perkawinan menurut hukum Islam” adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi DPRD Babel Pemuda Muhammadiyah Beltim Beliadi Harap Organisasi Memiliki Tujuan

    Kunjungi DPRD Babel Pemuda Muhammadiyah Beltim Beliadi Harap Organisasi Memiliki Tujuan

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Besar harapan saya pada pemuda Muhammadiyah ini untuk dapat mengabdi, melalui karya dan pemikiran untuk memajukan masyarakat,” sarannya. Pihaknya juga mendorong Pemuda Muhammadiyah agar dapat mengusulkan kepada pemerintah daerah, untuk pemberian penghargaan terhadap guru-guru ngaji ataupun kiai yang mengajar di desa, khususnya dalam kesejahteraan hidup. “Memberikan penghargaan kepada orang-orang yang menjadi abdi masyarakat seperti kiai-kiai, […]

  • Gelar Wisuda XXXV, UBB Cetak Lulusan Terbanyak Sepanjang Sejarah

    Gelar Wisuda XXXV, UBB Cetak Lulusan Terbanyak Sepanjang Sejarah

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    • Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK): 91 orang. Dalam kalender akademik UBB, kegiatan wisuda rutin dilaksanakan tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret, Juli dan November, yang umumnya hanya dilakukan dalam satu sesi. Namun, pada periode November 2025, tingginya jumlah lulusan dari berbagai fakultas membuat pelaksanaan wisuda dilakukan dalam dua tahap. Sesi pertama […]

  • Ketua KAB Babel: “Kami harap, Angel’s Wing Bisa Akomodir Band Lokal”

    Ketua KAB Babel: “Kami harap, Angel’s Wing Bisa Akomodir Band Lokal”

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Kemarin Angel’s Wing sudah membuka audisi, ada berapa grup band Kepulauan Babel yang sudah ikut. Itupun belum semuanya yang ikut, karena alasan tertentu. Padahal masih banyak band-band keren asal Kepulauan Babel yang saya rasa layak untuk ikut audisi,” imbuhnya. Selain itu, Obie meyakini bahwa, kehadiran Angel’s Wing di Bumi Serumpun Sebalai, bisa membantu perekonomian anak-anak […]

  • Kasudin Pendidikan Jakbar 1 Tegaskan Tidak ada Kasus Pelecehan di SMK Cengkareng

    Kasudin Pendidikan Jakbar 1 Tegaskan Tidak ada Kasus Pelecehan di SMK Cengkareng

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Kami sudah berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah, dan dapat dipastikan bahwa tidak ada kasus pelecehan yang terjadi di SMK Cengkareng,” ujar Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I. Selain itu, Kasudin juga meluruskan informasi terkait lokasi sekolah tersebut. Meskipun bernama SMK Cengkareng, sekolah tersebut berada di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, bukan di wilayah Cengkareng sebagaimana disebutkan […]

  • Inspektur Pangkalpinang Hadiri Rapat Penilaian Kinerja Inspektorat Daerah Bersama Kemendagri

    Inspektur Pangkalpinang Hadiri Rapat Penilaian Kinerja Inspektorat Daerah Bersama Kemendagri

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kerugian negara, inspektur daerah provinsi wajib melapor langsung ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya. Lebih lanjut, Tumpak menegaskan pentingnya mekanisme seleksi terbuka atau uji kompetensi dalam pengisian jabatan inspektur daerah. Ia juga menyoroti perlunya konsultasi tertulis sebagai syarat pemberhentian, mutasi, maupun pengangkatan jabatan inspektorat yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). […]

  • Aspirasi Masyarakat Babel Diterima Pemerintah Pusat Ketua DPRD Babel Ungkapkan Rasa Syukur

    Aspirasi Masyarakat Babel Diterima Pemerintah Pusat Ketua DPRD Babel Ungkapkan Rasa Syukur

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Didit juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Babel yang kompak memperjuangkan aspirasi rakyat. “Kekompakan ini, insya Allah membuat aspirasi masyarakat bisa terwujud,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka atau menanam di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.

expand_less