Oleh: MELISA NATALIA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Dispensasi kawin merupakan keringanan atas suatu batasan umur antara seorang pria dan seorang wanita dengan melakukan ikatan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Makna dari dispensas kawin ini adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan agama kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Artinya pasangan yang masih dibawah umur hanya dapat melakukan perkawinan setelah mereka mendapatkan persetujuan atau penetapan hakim di pengadilan agama.