Dispensasi Kawin, Sebuah Dilema Moral dan Hukum

oleh

Oleh: MELISA NATALIA

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Dispensasi kawin merupakan keringanan atas suatu batasan umur antara seorang pria dan seorang wanita dengan melakukan ikatan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Makna dari dispensas kawin ini adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan agama kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Artinya pasangan yang masih dibawah umur hanya dapat melakukan perkawinan setelah mereka mendapatkan persetujuan atau penetapan hakim di pengadilan agama.

No More Posts Available.

No more pages to load.