Penerapan kebijakan dan langkah-langkah perlindungan ini harus didukung oleh kerangka hukum yang kuat. Di Indonesia, peraturan seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi pekerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan. Komitmen ini diperkuat dengan ratifikasi terhadap konvensi internasional seperti Konvensi ILO No. 111 yang menegaskan pentingnya penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Dengan penerapan kebijakan dan perlindungan yang tegas, tempat kerja dapat menjadi lebih inklusif dan setara, di mana perempuan dapat bekerja, berkembang, dan berkontribusi tanpa rasa takut atau diskriminasi. Upaya ini tidak hanya memperkuat prinsip keadilan sosial, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan produktif. Kesetaraan gender di tempat kerja bukan hanya hak, tetapi juga fondasi bagi kemajuan yang berkelanjutan.
Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal keadilan, tetapi juga merupakan kunci bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, perempuan dapat lebih berdaya untuk memberikan kontribusi optimal, menjadikan dunia kerja lebih adil dan produktif bagi semua.