Diskriminasi Gender Di Dunia Kerja Dan Pentingnya Perlindungan Khusus Bagi Pekerja Perempuan

oleh
oleh

OLEH : Haliza Khoirun Nisa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Diskriminasi gender di tempat kerja masih menjadi masalah besar dan luas, menciptakan ketidakadilan yang menghambat perempuan dalam berbagai aspek karier mereka. Bentuk diskriminasi ini sering terlihat dalam perbedaan upah untuk pekerjaan yang sama, pembatasan peluang promosi, stereotip yang membatasi peran perempuan, serta kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Akibatnya, banyak perempuan merasa tidak dihargai, tersisih, dan sulit untuk mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.

Pada Konstitusi Indonesia (UUD 1945) yaitu pasal 27 ayat (2) menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini menggaris bawahi bahwa semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak yang sama dalam bidang pekerjaan. Dan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat ketentuan mengenai perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan larangan bekerja pada malam hari bagi perempuan yang sedang hamil demi melindungi kesehatan ibu dan anak.

Walaupun berbagai kemajuan telah dicapai selama beberapa dekade terakhir, perempuan masih dihadapkan pada tantangan struktural dan budaya yang merugikan. Ketidaksetaraan ini tidak hanya berdampak negatif pada individu, tetapi juga menghambat perkembangan ekonomi dan sosial secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena perempuan merupakan komponen penting dalam angkatan kerja yang memiliki kontribusi besar terhadap inovasi, produktivitas, dan keragaman perspektif di tempat kerja.

Akibat dari diskriminasi ini, banyak perempuan merasa diabaikan dan kesulitan untuk mengembangkan potensi mereka sepenuhnya dalam dunia profesional. Perasaan tidak dihargai dan tersisihkan menyebabkan mereka menghadapi tantangan tambahan yang sering tidak dialami oleh rekan laki-laki. Dampak ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial, karena perempuan adalah

bagian penting dari tenaga kerja yang berperan dalam menciptakan keberagaman, inovasi, dan produktivitas.

Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan perlindungan khusus yang komprehensif bagi pekerja perempuan. Perlindungan ini harus mencakup kebijakan yang memastikan kesetaraan dalam gaji, kesempatan untuk berkembang, dan lingkungan kerja yang aman. Selain itu, langkah-langkah preventif dan responsif terhadap pelecehan di tempat kerja harus diimplementasikan secara ketat untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari ancaman dan intimidasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.