AI Boleh Cerdas, Jurnalisme Harus Tetap Waras
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 13 Apr 2026

Regulasi ini menegaskan, bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu dan tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses jurnalistik.
Pedoman tersebut juga menekankan sejumlah prinsip.
Pertama, setiap produk jurnalistik tetap harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, penggunaan AI wajib berada di bawah pengawasan manusia.
Ketiga, seluruh informasi yang dihasilkan harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Keempat, tanggung jawab atas isi berita tetap berada pada wartawan dan perusahaan pers.
Kelima, penggunaan AI harus dilakukan secara transparan kepada khalayak.
Dengan kata lain, teknologi tidak boleh berjalan tanpa kendali etika.
Selain itu, wartawan juga perlu mempedomani Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang menjadi bagian penting dari etika jurnalistik.
Di tengah penggunaan AI, prinsip ini justru semakin relevan.
Bahkan sangking pentingnya, PPRA sendiri menjadi salah satu bahan uji di Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di semua tingkatan, baik jenjang Wartawan Muda, Madya, hingga Utama.
Sekarang, Kita ambil contoh sederhana. Seorang wartawan menggunakan AI untuk menyusun berita tentang kasus kekerasan terhadap anak.
Tanpa kontrol yang ketat, AI bisa saja menampilkan identitas korban, detail lokasi, atau kronologi yang terlalu eksplisit karena menganggap semua data sebagai informasi yang layak disajikan.
Padahal, dalam PPRA, identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku harus dilindungi. Nama, foto, alamat, hingga informasi yang dapat mengarah pada identitas anak tidak boleh dipublikasikan.
Jika wartawan hanya mengandalkan AI tanpa verifikasi dan penyuntingan, maka pemberitaan tersebut berpotensi melanggar etika dan merugikan anak.
Contoh lain, AI dapat menyusun judul yang sensasional demi menarik perhatian pembaca. Dalam kasus yang melibatkan anak, judul seperti ini bisa memperparah stigma atau trauma.
- Penulis: Ochin
