Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.
Penulis dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya
CDN.id, JAKARTA- Pemberitaan tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selalu berada di wilayah yang sensitif. Di satu sisi, publik memiliki hak untuk tahu. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk masa depannya. Di titik inilah jurnalisme diuji, bukan hanya soal apa yang diberitakan, tetapi juga bagaimana peristiwa dihadirkan kepada publik.
Dalam perspektif news-making criminology, pendekatan yang dikenalkan kriminolog Amerika Seikat, Gregg Barak (2007), media tidak dipahami semata sebagai penyampai fakta. Media merupakan aktor sosial yang ikut membentuk makna tentang kejahatan, pelaku, korban, dan ancaman sosial. Kejahatan, dengan demikian, tidak hanya hadir sebagai peristiwa hukum, melainkan sebagai konstruksi sosial yang dibangun melalui pilihan bahasa, sudut pandang, dan penekanan dalam pemberitaan.
Kesadaran ini penting, terutama dalam konteks anak. Cara media memproduksi berita memiliki daya besar dalam membentuk persepsi publik. Pilihan kata dan sudut pandang tertentu dapat menghadirkan figur “pelaku” atau “ancaman” bahkan sebelum proses hukum berjalan tuntas. Anak yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek perlindungan berisiko direduksi menjadi label sempit — seperti sebagai pembuat onar atau simbol masalah sosial — sementara kompleksitas latar belakang keluarga, lingkungan, dan faktor struktural kerap tersisih dari narasi.
Profesionalisme Wartawan dan Tanggung Jawab Etik
- Penulis: Ochin
