Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Kesadaran akan dampak sosial pemberitaan inilah yang membuat inisiatif PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak, menjadi relevan. Program ini sejalan dengan kebijakan PWI Jaya yang menempatkan kompetensi dan tanggung jawab etik sebagai fondasi keanggotaan. Melalui Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), calon anggota PWI Jaya kini diwajibkan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sementara bagi anggota muda, UKW menjadi syarat penting untuk perpanjangan keanggotaan.
Kebijakan ini dapat dibaca bukan sebagai pembatasan, melainkan sebagai ikhtiar memastikan bahwa wartawan memiliki bekal profesional dan kepekaan sosial yang memadai. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa kompetensi teknis dan etik adalah satu kesatuan. “UKW dan SJI bukan sekadar soal administrasi. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran bahwa wartawan memikul tanggung jawab sosial yang besar, terutama dalam isu sensitif seperti pemberitaan anak,” ujarnya.
Kamera, Label, dan Stigma
Dalam praktik jurnalistik sehari-hari, insan pers patut diapresiasi karena telah berupaya melindungi identitas anak melalui penggunaan inisial, pemburaman wajah, atau perubahan suara. Namun, news-making criminology mengingatkan bahwa perlindungan tidak berhenti pada aspek teknis. Informasi kontekstual, seperti lokasi, usia, sekolah, atau lingkungan sosial —terutama dalam laporan visual televisi — kerap masih membuka ruang identifikasi.
Kamera bukan sekadar alat perekam, melainkan pembentuk makna sosial. Tayangan visual yang berulang dapat memperluas paparan anak ke ruang publik. Akibatnya, anak tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dengan stigma dan pengucilan sosial yang berdampak panjang pada relasi sosial dan masa depannya. Tantangannya bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan pilihan etis, yakni menggeser fokus dari pertanyaan “apa yang bisa direkam” menjadi “apa yang sebaiknya ditampilkan”.
Persoalan ini menjadi semakin jelas jika dilihat dari data nasional tentang ABH. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari – November 2025 terdapat sekitar 21.945 anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Perkara yang dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana narkotika. Pada saat yang sama, lebih dari 5.400 anak justru tercatat sebagai korban kejahatan, sementara sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan di lembaga khusus anak melalui pendekatan pemulihan.
- Penulis: Ochin
