Hak Tanggungan sebagai Satu-Satunya Lembaga Jaminan atas Tanah
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

OLEH : RIBI INDRIYANSYAH
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Hak tanggungan adalah suatu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut, untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Hak ini memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor lain, sehingga kreditor pemegang hak tanggungan memperoleh prioritas dalam mendapatkan pelunasan utang jika debitur wanprestasi.
Hak tanggungan ini harus dibuat dengan akta autentik dan didaftarkan di kantor pertanahan, serta bersifat acessoir dan eksekutorial, artinya keberadaannya tergantung pada adanya utang dan dapat dieksekusi melalui pelelangan umum atas objek tanah yang dijadikan jaminan.
- Penulis: Ochin
