Oleh: Yudhistira Jaya Suprana, S. Kom
Pimred Channel8news.id
CDN.id, BABEL- Kabar terbaru mengenai penyitaan rumah mewah yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tersangka Tamron alias Aon dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, seolah menarik kita, untuk menyoroti lebih dalam masalah korupsi yang melanda industri ini.
Penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung adalah satu dari banyak langkah yang diambil dalam upaya membersihkan korupsi yang menggerogoti fondasi industri tambang Indonesia.
Rumah mewah milik Aon yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, mungkin saja itu hanyalah bagian kecil dari kekayaan yang diperoleh dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Coba kita bayangkan, anggap saja kasus korupsi tata niaga timah oleh BUMN dan mitra-mitranya ini seperti sebuah ketoprak.