Saat Kebijakan Pemerintah Membuat Harga TBS Sawit Anjlok Setengahnya
- account_circle Ochin
- calendar_month 15 jam yang lalu

OLEH : ANITA
Mahasiswi Program Studi Agribinis FPPK Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Pertengahan Mei 2026, petani sawit di berbagai wilayah Indonesia tiba-tiba dikejutkan oleh kabar yang menyakitkan. Harga tandan buah segar (TBS) yang sebelumnya bertahan di kisaran Rp3.000 hingga Rp3.700 per kilogram tiba-tiba anjlok menjadi Rp1.500 hingga Rp2.500 per kilogram hanya dalam hitungan hari. Di Sumatera Selatan, harga turun dari Rp3.577 menjadi Rp2.722 per kilogram. Di Jambi, dari Rp3.266 menjadi Rp2.944 per kilogram.
Bahkan di beberapa wilayah lain, harga TBS petani swadaya dilaporkan jatuh hingga Rp800 hingga Rp1.200 per kilogram. Petani yang sudah berbulan-bulan merawat kebun terpaksa menjual buah dengan harga yang tidak cukup untuk menutup biaya produksi mereka.
Penyebab utama dari kejatuhan harga ini bukanlah bencana alam atau krisis ekonomi global. Pemicunya adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana kebijakan ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), melalui satu pintu yakni BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memperkuat devisa negara dari sektor komoditas. Tujuannya mulia. Namun masalahnya, kebijakan sebesar ini diumumkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama petani kecil yang berada di ujung paling bawah rantai pasok sawit nasional.
Ketidakpastian yang muncul pasca pengumuman itu langsung memicu kepanikan di pasar. Para pengusaha, pedagang, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, dan eksportir memilih menahan diri karena tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan baru akan dijalankan. Akibatnya, aktivitas pembelian TBS dari petani langsung melambat. Sejumlah pabrik memanfaatkan momentum ketidakpastian ini untuk menekan harga pembelian TBS jauh di bawah nilai wajarnya.
Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung, menegaskan bahwa penurunan harga TBS di berbagai provinsi berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram dan tidak sebanding dengan koreksi harga CPO di pasar, sehingga memunculkan indikasi adanya pemanfaatan situasi oleh pihak-pihak tertentu.
Fenomena ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2022, kebijakan larangan ekspor CPO dan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) juga pernah menyebabkan harga TBS petani anjlok hingga di bawah Rp1.000 per kilogram di beberapa daerah. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengingatkan bahwa penurunan harga yang mendekati 50 persen seperti yang terjadi saat ini sangat memukul pendapatan petani swadaya, dan mengkhawatirkan apabila ketidakpastian berlangsung dalam jangka menengah dan panjang, harga TBS bisa kembali terjun bebas seperti kejadian 2022. Pola ini menunjukkan satu kelemahan mendasar dalam tata kelola politik sawit Indonesia: kebijakan besar selalu dibuat di tingkat pusat tanpa mempertimbangkan dampak turunannya secara serius terhadap petani kecil di lapangan.
Dari sudut pandang akademik, persoalan ini bukan sekadar soal fluktuasi harga semata. Penelitian yang dimuat dalam jurnal hukum Universitas Lancang Kuning (2024) menjelaskan bahwa hubungan antara petani swadaya dan perusahaan dalam rantai pasok kelapa sawit bersifat sangat asimetris. Petani tidak memiliki kekuatan tawar dalam menentukan harga TBS mereka, sementara perusahaan sebagai pembeli tunggal di banyak wilayah memiliki kendali penuh atas proses negosiasi harga.
Ketiadaan perlindungan hukum dan kelembagaan yang kuat terhadap petani sawit swadaya menguatkan argumen bahwa negara belum hadir secara maksimal untuk menjamin keadilan distribusi dalam sektor perkebunan. Situasi ini diperparah ketika kebijakan baru lahir tiba-tiba tanpa mekanisme transisi yang jelas, sehingga petanilah yang pertama menanggung dampaknya.
Sigiro dkk. (2026) dalam penelitiannya tentang peran akses pasar bagi petani sawit swadaya di Muaro Jambi menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah menjadi variabel paling berpengaruh dalam membentuk akses pasar petani. Artinya, ketika kebijakan berubah secara tiba-tiba tanpa sosialisasi, akses pasar petani langsung terganggu dan berdampak langsung pada pendapatan mereka.
- Penulis: Ochin
