Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Hak Asuh Anak

oleh
oleh

OLEH : ZALDIA FUDIANI

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Anak merupakan anugrah tuhan yang harus di jaga dan di rawat dengan baik, dengan adanya perceraian akan sangat berdampak bagi seorang anak. Perceraian yang dilakukan oleh sepasang orang atau suami istri yang akan membuat anak akan sulit memilih, akan ikut dengan pihak ibu atau pun pihak ayah, yang dimana salah satu caranya adalah mengajukan hak asuh anak ke pengadilan Agama.

Mengacu pada Pasal 45 ayat (2) UU perkawinan yang menjelaskan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anaktidak boleh di hapus maupundi haling-halangi, baik ibu ataupun ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hak asuh anak tidak hanya dapat jatuh kepada tangan ibu namun dapat juga jatuh ke pihak ayah sesuai keadaan dan demi tumbuh kembang sang anak agar dapat menjaminn kehidupan yang layak.

No More Posts Available.

No more pages to load.