CDN.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa tidak menemukan lagi masalah atau polemik atas diberlakukannya revisi Peraturan Mendag atau Permendag Nomor 7 Tahun 2024, atas perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Izin Impor.
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 soal pengaturan impor ini berlaku hari ini, 6 Mei 2024, setelah pada 29 April 2024 undang-undangnya resmi disahkan.
Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi area Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
“Kami lihat pascarevisi Permendag 36, tidak ada soal lagi. Lancar,” katanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 6 Mei 2024.
Dalam kunjungannya itu, ia juga sempat mengecek alur penerapan barang masuk dari tenaga kerja Indonesia atau TKI.