PT Timah Tbk Apresiasi Kejari Belitung atas Penyelamatan Aset Negara dan Perbaikan Tata Kelola Tambang
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 30 Des 2025

CDN.id, BELITUNG– Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung berhasil membantu PT Timah Tbk dalam upaya penyelamatan kekayaan negara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk serta perbaikan tata kelola pertambangan.
Sebagai bentuk apresiasi dan kolaborasi ini, PT Timah Tbk memberikan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Belitung atas kerja samanya dalam Optimalisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk seluas 20.841 hektar, dalam rangka perbaikan Tata Kelola Pertambangan dengan Pendampingan Hukum Penertiban Lokasi Tanpa Izin.
Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adiputro yang turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Sila Haholongan dan Bupati Kabupaten Belitung Djoni Alamsyah dalam kegiatan ‘Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Program Pengentasan Kemiskinan, Stunting, dan Pemulihan Pascarestorative Justice serta Human Trafficking di Kabupaten Belitung’ yang berlangsung di Hotel Golden Tulip, Senin (29/12/2025).
Kolaborasi antara PT Timah Tbk dan Kejari Belitung ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai berperan penting dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan wilayah IUP perusahaan.
- Penulis: Ochin
