Perlindungan Korban KDRT dalam Proses Perceraian di PA untuk Cegah Kekerasan Pasca-Persidangan

oleh

OLEH: NILAM HATIKA

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

CDN.id, BABEL- Dalam sebuah perceraian, langkah untuk melangkah maju seringkali dipenuhi dengan rintangan yang tak terduga, terutama bagi mereka yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, apa yang terjadi ketika peradilan agama, sebagai forum untuk menyelesaikan konflik pernikahan, seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keadilan, malah menjadi titik awal bagi penderitaan lebih lanjut bagi para korban? Dalam opini ini, kita akan menjelajahi tantangan yang dihadapi oleh korban KDRT dalam proses perceraian di peradilan agama, serta pentingnya upaya untuk mencegah kekerasan pasca-persidangan yang seringkali terjadi ketika suami menolak perceraian dan melampiaskan kemarahannya kepada mantan istri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia pada tahun 2022. Jumlah kasus KDRT menurun sebesar 25,68% dibandingkan tahun sebelumnya, dari 7.435 kasus menjadi 5.526 kasus. Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, namun angka tersebut masih cukup mencemaskan karena masih melibatkan 18.138 korban. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun ada upaya untuk mengurangi kasus KDRT, namun masih banyak orang yang menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga.

Melihat data tersebut, kita dapat melihat bahwa kasus KDRT masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun terjadi penurunan jumlah kasus. Diperlukan upaya yang lebih besar dan terkoordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk terus memerangi kekerasan dalam rumah tangga. Penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan dan melaporkan kasus KDRT, serta memperkuat sistem perlindungan bagi korban KDRT untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan dan dukungan yang mereka butuhkan. Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan bagi semua orang di Indonesia.

Berdasarkan data yang telah disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), penurunan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT.

No More Posts Available.

No more pages to load.