Perjanjian di Era Digital dan Krisis Perlindungan Hukum
- account_circle Ochin
- calendar_month 3 jam yang lalu

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap isi kontrak elektronik supaya tidak mengandung ketentuan yang merugikan masyarakat. Di samping itu, istilah yang digunakan dalam perjanjian digital sebaiknya dibuat lebih jelas dan mudah dimengerti, bukan justru dikemas dengan istilah hukum yang sulit dipahami. Pendidikan hukum untuk masyarakat juga harus ditambah agar masyarakat lebih menyadari hak dan kewajiban mereka sebelum menyetujui sebuah perjanjian
kemajuan teknologi memang memberikan kenyamanan dalam pembuatan perjanjian. Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, masyarakat bisa menjadi pihak yang paling dirugikan. Jadi, hukum perdata perlu beradaptasi dengan kemajuan zaman digital agar keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga untuk semua pihak.(*)
- Penulis: Ochin
