Perjanjian di Era Digital dan Krisis Perlindungan Hukum
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 jam yang lalu

OLEH: ANDI MUHAMMAD KINAS
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Perkembangan teknologi telah memengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah hukum perdata. Kini, masyarakat tidak perlu lagi bertatap muka secara fisik untuk menyusun sebuah perjanjian. Dengan hanya menekan tombol “setuju”, sebuah transaksi dapat selesai dalam hitungan detik. Dari berbelanja online, pinjaman digital, hingga pemakaian aplikasi tertentu, semuanya melibatkan perjanjian secara elektronik. Namun, di balik kemudahan ini, timbul isu serius tentang perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, saya berpendapat bahwa kemajuan teknologi digital telah menjadikan masyarakat lebih tergantung pada sistem elektronik dalam kehidupan sehari-hari. Hampir semua kegiatan saat ini membutuhkan persetujuan secara digital, mulai dari mendaftar akun media sosial, memesan transportasi daring, hingga pengajuan pinjaman melalui aplikasi. Tanpa disadari, masyarakat sebenarnya terikat dalam berbagai perjanjian setiap harinya.
- Penulis: Ochin
