Perjanjian di Era Digital dan Krisis Perlindungan Hukum
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 jam yang lalu

Secara hukum, perjanjian elektronik sebenarnya tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Di dalam Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis biasa.
Namun dalam kenyataannya, banyak kontrak digital sebenarnya disusun sepihak oleh perusahaan atau penyedia layanan. Isi perjanjian umumnya sudah disiapkan sebelumnya tanpa memberi ruang bagi pengguna untuk melakukan negosiasi. Pengguna hanya diberikan opsi untuk menerima atau menolak layanan itu. Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip kebebasan dalam berkontrak sering kali hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan teknologi yang lebih besar.
Masalah lainnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai isi perjanjian digital. Banyak pengguna yang langsung menekan tombol “setuju” tanpa melihat syarat dan ketentuan yang tertera. Sebenarnya, sering kali ada ketentuan yang bisa merugikan pengguna, seperti batasan tanggung jawab perusahaan atau pemanfaatan data pribadi. Perlindungan hukum untuk konsumen menjadi sangat krusial.
Negara sebenarnya telah memberikan dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU ITE juga menegaskan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Namun, keberadaan aturan hukum tersebut sepenuhnya belum menjamin kepastian hukum dalam melindungi masyarakat dari ketidakadilan dalam perjanjian digital.
- Penulis: Ochin
