Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perjanjian di Era Digital dan Krisis Perlindungan Hukum

Perjanjian di Era Digital dan Krisis Perlindungan Hukum

  • account_circle Ochin
  • calendar_month 2 jam yang lalu

Secara hukum, perjanjian elektronik sebenarnya tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Di dalam Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis biasa.

Namun dalam kenyataannya, banyak kontrak digital sebenarnya disusun sepihak oleh perusahaan atau penyedia layanan. Isi perjanjian umumnya sudah disiapkan sebelumnya tanpa memberi ruang bagi pengguna untuk melakukan negosiasi. Pengguna hanya diberikan opsi untuk menerima atau menolak layanan itu. Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip kebebasan dalam berkontrak sering kali hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan teknologi yang lebih besar.

Masalah lainnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai isi perjanjian digital. Banyak pengguna yang langsung menekan tombol “setuju” tanpa melihat syarat dan ketentuan yang tertera. Sebenarnya, sering kali ada ketentuan yang bisa merugikan pengguna, seperti batasan tanggung jawab perusahaan atau pemanfaatan data pribadi. Perlindungan hukum untuk konsumen menjadi sangat krusial.

Negara sebenarnya telah memberikan dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU ITE juga menegaskan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Namun, keberadaan aturan hukum tersebut sepenuhnya belum menjamin kepastian hukum dalam melindungi masyarakat dari ketidakadilan dalam perjanjian digital.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Grogol Petamburan Tangkap Pelaku Curanmor di Terminal Grogol

    Polsek Grogol Petamburan Tangkap Pelaku Curanmor di Terminal Grogol

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Menurut Reza, aksi kedua pelaku dipergoki petugas keamanan kampus saat berupaya membawa kabur kendaraan korban. Salah satu pelaku berhasil diamankan di sekitar Terminal Grogol, sedangkan rekannya melarikan diri. “Pada saat aksi berlangsung, pelaku kepergok oleh petugas keamanan dan berhasil diamankan di sekitar Terminal Grogol, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri,” ujarnya. Polisi turut menyita barang […]

  • Begini Cara Mudah dan Simpel Hapus Data KTP Jika Terjerat Pinjol

    Begini Cara Mudah dan Simpel Hapus Data KTP Jika Terjerat Pinjol

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Jika sudah terjerat hutang pinjol, akan sangat sulit melepaskannya. Untuk menjauh dari jeratan pinjol, para nasabah sering kali bertanya-tanya tentang bagaimana cara menghapus data KTP pinjaman online, yang sudah terlanjur mereka daftarkan. Kalaupun anda termasuk salah satu orang yang mengalaminya, maka wajib menyimak tulisan ini sampai selesai. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut kami sajikan 3 […]

  • Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Laksamana Cheng Ho

    Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Laksamana Cheng Ho

    • calendar_month Jum, 7 Okt 2022
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Jika membangun mal dan kafe bisa dikerjakan hanya setahun, masa kita membangun masjid harus 3-5 tahun. Nanti kita akan upayakan bersama-sama agar bisa lebih cepat,” ujar Pj Gubernur. Menyambut pembangunan masjid ini, dirinya berharap dengan langkah dan niat yang baik ini dapat menjadikan masjid ini sebagai salah satu lokasi pusat peradaban umat Islam di daerah […]

  • Turnamen Tenis Pj. Gubernur DKI Jakarta 2024: Ajang Bergengsi dengan Total Hadiah Rp 250 Juta

    Turnamen Tenis Pj. Gubernur DKI Jakarta 2024: Ajang Bergengsi dengan Total Hadiah Rp 250 Juta

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Turnamen ini merupakan wujud komitmen kami untuk memajukan olahraga tenis di DKI Jakarta dan Indonesia. Setelah sukses pada 2023, kami optimis penyelenggaraan tahun ini akan semakin meriah dan berkualitas,” jelas Hari. Selain kategori TDP Nasional, turnamen ini juga menghadirkan kompetisi beregu antar-klub dan komunitas yang akan berlangsung pada 14–15 Desember 2024. Sebanyak 12 klub dan […]

  • PT Timah Kembali Tanam Ribuan Mangrove di Desa Sawang Laut

    PT Timah Kembali Tanam Ribuan Mangrove di Desa Sawang Laut

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Ketua Pokdakan Tuah Bersatu Amran mengatakan, ini kedua kalinya PT Timah Tbk bersama mereka melakukan penanaman mangrove di kawasan Pantai Sawang Laut. Menurutnya, penanaman mangrove ini sangat penting dilakukan untuk menjaga ekosistem pesisir, apalagi pada musim-musim tertentu yang dapat menyebabkan abrasi. Tahun 2023 lalu PT Timah juga pernah menanam mangrove di kawasan sekitar sini dan […]

  • Sejak 15 Februari 2024 dari DKI Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi

    Sejak 15 Februari 2024 dari DKI Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. “Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024). Supratman […]

expand_less