Kalau dilihat dari peraturan Peraturan Perundang-undangan yang ada, masalah pengemis dan pengamen ini merupakan pelimpahan otonomi daerah dari pemerintah pusat dan provinsi ke pemerintah kabupaten/kota sehingga masalah tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati atau walikota. Karena permasalahan pengamen dan pengemis menjadi ‘PR’ kepada walikota Pangkalpinang untuk segera ditanggulangi dan diatasi dan dibantu oleh peran parsitipatif seluruh masyarakat kota Pangkalpinang. Hal ini penting dan menjadi bahan masukan dan aduan untuk pemerintah kota Pangkalpinang, dinas, dan Instansi terkait agar bisa menjalankan dan menegakan perda tersebut lebih optimal agar kota Pangkalpinang bisa tentram dan bebas dari pengamen dan pengemis yang meresahkan masyarakat kota Pangkalpinang.
Penerapan Perda Kota Pangkalpinang No 7 Tahun 2015 Dalam Mengurangi Pengamen dan Pengemis
