Penerapan Perda Kota Pangkalpinang No 7 Tahun 2015 Dalam Mengurangi Pengamen dan Pengemis
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 3 Mei 2024

CDN.id, BABEL- Pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang ada dalam struktur masyarakat. Pengemis memiliki ciri yang khas yaitu dengan menggunakan penampilan yang memprihatinkan, menggunakan pakaian yang kumal atau sobek-sobek, mengunakan mimik wajah yang memelas, dan menampilkan kondisi badan yang cacat supaya mengundang rasa belas kasihan dari pada korbannya. Dalam hal ini pemerintah terus berupaya untuk mengurangi jumlah pengemis yang masih beraktivitas. Permasalahan pengemis ini merupakan permasalahan klasik yang sering terjadi di kota-kota besar maupun kota berkembang seperti kota Pangkalpinang.
Sering kali dijumpai para pengemis dan pengamen yang berkeliaran di area Kota Pangkal Pinang mulai dari kawasan ramai mulai dari tempat-tempat makan, tempat ngopi, kawasan jalan bukit merapin, Telok Atok hingga Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Sebagian masyarakat terganggu akan kehadiran para pengamen dan pengemis tersebut karena menggangu kenyamanan warga kota Pangkalpinang.
Sebenarnya terkait masalah pengemis dan pengamen sudah jelas diatur didalam peraturan daerah kota Pangkalpinang tetapi pengimplementasikanya masih belum efektif. Terbukti masih maraknya pengemis yang masih leluasa melaksanakan aktifitasnya di Kota Pangkalpinang.
- Penulis: Ochin
