Pemkot Pangkalpinang Revisi Aturan RT/RW, Pemilihan Digelar Oktober 2025
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025

Subekti menegaskan, mekanisme pemilihan Ketua RT/RW tetap akan menggunakan sistem “one KK, one vote” alias satu kartu keluarga memiliki satu hak suara. Pemilihan dilakukan langsung oleh warga, tanpa intervensi pihak kelurahan.
Selain itu, Pemkot juga tengah mengevaluasi struktur RT/RW, khususnya terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT. Saat ini, aturan menyebutkan satu RT minimal terdiri dari 31 KK dan maksimal 1.000 KK. Namun, di lapangan, angka ini cukup bervariasi.
“Bisa saja nanti ada pemekaran RT agar pelayanan ke masyarakat lebih optimal. Ini sedang dikaji oleh tim teknis,” jelasnya.
- Penulis: Ochin
