Pemkot Pangkalpinang Revisi Aturan RT/RW, Pemilihan Digelar Oktober 2025
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025

Terkait syarat administrasi calon Ketua RT/RW, Pemkot Pangkalpinang berencana melakukan penyesuaian. Berdasarkan aturan nasional, calon harus minimal lulusan SLTA dan maksimal berusia 45 tahun. Namun, di beberapa wilayah, banyak Ketua RT/RW aktif yang berusia di atas 45 tahun dan berpendidikan SMP atau bahkan SD.
“Makanya aturan ini perlu disesuaikan dengan realitas sosial kita. Kita ingin menjaring yang terbaik, tapi juga harus realistis,” imbuh Subekti.
Rencananya, pemilihan RT/RW akan digelar setelah Pilkada serentak 2025. Pemkot berharap revisi regulasi ini dapat memperkuat LKK di tingkat kelurahan agar lebih demokratis, efektif, dan partisipatif.(49N)
- Penulis: Ochin
